LEBONG, sahabatrakyat.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong memastikan PT Tansri Majid Energi (TME) tidak pernah lagi memberikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang sedianya disampaikan secara berkala.
Kondisi ini sudah berlangsung selama 18 bulan terakhir atau sebanyak 6 laporan mengingat masa berkala laporan adalah per tiga bulan  atau triwulan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal DPMTSP Yesi kepada sahabatrakyat.com belum lama ini di Amen. Yesi menyebut, laporan terakhir yang masuk ke instansinya adalah untuk periode di tahun 2017.
Ia menjelaskan, laporan realisasi investasi perusahaan atau disebut dengan LKPM merupakan laporan perkembangan realisasi penanaman modal yang dilaporkan secara berkala. Laporan ini juga menyajikan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

YESI

Dalam kasus PT TME, jelas Yesi, pihaknya sudah pernah melayangkan surat teguran. Termasuk sudah mendatangi langsung alamat atau kantor TME di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara.
“Namun saat didatangi di kantornya yang berada di wilayah Lebong Tambang, pejabat perusahaan kerap tidak ada di lokasi,” kata Yesi.
Yesi mengatakan, kewenangan terhadap (perizinan) PT TME saat ini memang ada di dinas terkait di tingkat Provinsi Bengkulu. Sementara pemerintah kabupaten hanya menerima laporan saja.
“Kalau tidak memberi laporan, izin prinsip bisa dicabut,” kata Yesi soal sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang membandel dalam menyampaikan LKPM.
Pihak PT TME sendiri belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataan DPMTSP itu. Dihubungi ke nomor telepon yang tercantum dalam alamat PT TME di Lebong Tambang tak ada yang angkat panggilan.


Laporan: Aka Budiman