LEBONG, sahabatrakyat.com- Tak kunjung ada jalan tengah apalagi tuntas, Rahman Ahmadi alias Madok, bersama Adnan beserta kerabat dan sejumlah petani kebun lainnya siap menancapkan Merah Putih di areal kebun mereka yang terancam tenggelam lantaran proyek bendungan PLTA yang digarap PT Bangun Tirta Lestari (PT BTL).
Patok bendera Merah Putih itu sebagai simbol kecintaan atas lahan yang sudah bertahun-tahun menopang ekonomi dan penghidupan, sekaligus aksi perlawanan atas tindakan yang berpotensi merampas hak berdaulat atas lahan dan hidup layak sebagai warga negara.
“Besok tanggal 8 Februari sekitar jam 11 siang. Pak Madok dan kawan-kawan dari petani Petalangan Nagari Bio Putik akan melakukan aksi pemasangan simbol keberadaan masyarakat lokal (suku Rejang) terhadap proyek PLTA PT. BTL,” kata Nurkholis Sastro selaku pendamping dalam rilisnya ke sahabatrakyat.com, Jumat siang (07/02/2020).
Sastro mengungkapkan, kecemasan pemilik lahan kebun yang terancam dampak proyek bendungan ini juga disampaikan kepada petinggi negeri melaui surat, yakni Presiden, Ketua DPR, Ketua DPD, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Gubernur Bengkulu, Ketua DPRD Lebong dan Bupati Lebong.
Kepada para pemimpin negeri itu, lanjut Sastro, petani pengelola lahan meminta supaya penutupan bendungan DAM PLTA PT BTL agar tidak dilakukan sebelum dipenuhinya hal-hal sebagai berikut:
Pertama: PT BTL harus memasang patok batas tertinggi genangan air, sehingga warga setempat mengetahui batas tertinggi genangan air bila musim penghujan dan pinta DAM ditutup;
Kedua: PT BTL wajib mengganti kerugian atas tanam tumbuh sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu;
Ketiga: PT BTL harus memasang sistem peringatan dini bencana jika terjadi luapan air melebihi batas genangan air.
“Kami tahu kalau pembangunan PLTA ini penting. Tetapi kami juga tidak rela diabaikan oleh PT BTL dengan mengatasnaman pembangunan merusak penghidupan kami,” tandas Sastro.
Seperti diketahui, proyek pembangunan PLTA oleh PT BTL di muara Sungai Putih Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, sudah dimulai sejak 2011.
Menurut petani Madok, lokasi DAM berjarak sekitar 75 meter dari sudut kebunnya. Pada medio 2019 lalu, PT BTL telah menguji coba penutupan pintu DAM. Dampaknya, genangan air sedalam 50-100 centimeter menggenangi kebun kopi.
“Sehingga semua tanam tumbuh terutama kopi menguning dan hampir mati. Kami ajukan keberatan atas dampak genangan itu. Namun dengan dalih masuk TNKS, BTL tak ambil peduli,” tegas Madok.
Madok mengatakan, sepanjang pengetahunnya dan warga, batas TNKS sekitar 1,5 kilometer atau berada di seputar pematang Delupung. “Dan sepanjang sungai Air Putih ini tidak ada batas patok TNKS,” tegasnya.
Sastro mengingatkan, aktivitas petani kebun atau petalangan di sekitar bendungan PLTA itu tidak bisa diabaikan. Keberadaan mereka juga diakui negara melalui sejumlah regulasi.
Di antaranya: UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria pasal 20; UU Nomor 5 Tahun 1090 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, pasal 37; UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Pasal 24); dengan turunannya UU Nomor 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan; PP 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.
“Semua kebijakan itu mengakui keberadaan kami dalam pengelolaan wilayah kelola rakyat yang diwariskan secara turun-temurun,” kata Sastro.
Pewarta: Sumitra Naibaho
Editor: Jean Freire







