Ro (19 tahun) saat diamankan polisi bersama barang bukti

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Polres Bengkulu Utara terpaksa menjebloskan Ro (19 tahun) ke dalam sel. Pemuda yang tinggal di Desa Sumber Agung, Keamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara, itu ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan laporan polisi, kasus pencurian itu terjadi Minggu (17/12/2017), sekitar pukul 18.30 WIB di Balai Penyuluhan Kecamatan Arma Jaya. Ro masuk ke dalam balai itu lewat jendela yang sudah dia rusak sebelumnya.
Dari kantor itu, Ro diduga mencuri satu unit PC all in one merk Lenovo type C series berwarna putih. Usai mendapatkan hasil curian, dia melarikan diri. Aksinya baru diketahui keesokan harinya (Senin, 18 Desember 2017) oleh pihak Balai lalu dilaporkan ke polisi.
Ro sendiri tertangkap saat dia hendak menjual hasil curian itu ke salah satu counter milik anggota polisi, Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Harapan Ro mendapatkan uang pun buyar. Jangankan uang, pulang ke rumah pun sudah tak bisa karena dia langsung ditahan di balik jeruji untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka sudah diperiksa dan dilakukan penahanan. Kami juga sudah melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan,” kata Kapolres BU, AKBP Ariefaldi SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK.


Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire
Foto: MS Firman