Tsk OK saat di Kejari Bengkulu Utara/MS Firman

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Polres Bengkulu Utara telah merampungkan berkas perkara kasus pencurian di Koperasi SD IT Darul Fikri yang terjadi beberapa waktu lalu (30/01/2018).
Selain berkas perkara dan barang bukti, polisi juga melimpahkan dua tersangka, yakni MOY alias Ok (16 tahun) dan SA alias NU, Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 14.30 WIB ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Seperti dilansir, pelaku ditangkap atas dugaan pencurian di Koperasi SD IT Darul Fikri Arga Makmur dan di Warung Karang Anyar I Rumah Tumbuh Kecamatan Arga Makmur.
Dari tersangka diamankan BB berupa 15 buah pensil warna biru, tujuh buah pensil 2B warna hijau, tiga buah tipe x, 26 pena, 77 penghapus, 2 pak jarum pentul, satu buah speaker aktif.
Lalu, belasan makanan ringan, dua buah tabung gas 3 kg, 1 unit sepeda motor beserta STNK.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 04.00 WIB dan pukul 04.30 WIB.
Mereka membongkar pintu koperasi dan pintu warung dengan menggunakan obeng plus.


Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire