Tersangka korupsi dana desa, SU, Kepala Desa Lubuk Tanjung, Kec. Air Napal ditahan Kejari Bengkulu Utara.

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa di Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, memasuki babak baru. Dua tersangka, yakni SU dan ZT, kini sudah ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk mengikuti proses hukum berikutnya.
SU selaku kepala desa dan ZT sebagai bendahara desa ditahan untuk dua puluh hari ke depan, yakni terhitung sejak 14 November sampai dengan 03 Desember 2017. Pasangan suami-istri ini mendekam di balik sel rutan Arga Makmur selama masa penyidikan.
Tersangkut kasus korupsi dana desa, ZT, bendahara desa ditahan Kejari Bengkulu Utara

Seperti diketahui, dugaan korupsi yang menjerat SU dan ZT terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016. SU dan ZT dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 52 Ayat (1) KUHP.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Utara, Dodi Junaidi SH

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Fatkhuri, SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dodi Junaidi, SH kepada sahabatrakyat.com, Selasa (14/11/2017) di ruang kerjanya, mengatakan, substansi perbuatan tersangka adalah pemotongan anggaran kegiatan fisik, pelaksanaan pencairan anggaran kegiatan fiktif berupa pembinaan PKK, pembinaan karang taruna, dan pembinaan kelompok masyarakat pertanian. Lalu mark-up SPJ kegiatan, dan honor perangkat desa yang tidak dibayarkan/dipotong.
“Selama dua tahun anggaran, 2015-2016 total DD/ADD Rp 1.3 miliar, kerugian negara Rp 299 juta.  Pada anggaran tahun 2015 diduga Kades ini bermain tunggal, sedangkan istrinya baru menjabat sebagai bendahara mulai 2016-2019,” terang Dodi.


Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE
Foto: MS FIRMAN