Kasat Rskrim bersama KBO Reskrim saat memperlihatkan BB dan Tsk/MS Firman-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Setelah menjadi buruan, pembobol counter (kios) handphone di Jalan Samratulangi, depan terminal Pasar Purwodadi Arga Makmur milik Dicky (35 tahun), akhirnya dibekuk oleh Unit Opsnal Polres Benkulu Utara.
Tersangka berinisial YS (15 tahun) dibekuk pada Minggu (04/06/2017) sekira pukul 19.00 WIB di Warnet Memori Kelurahan Pasar Purwodadi, Arga Makmur, beserta barang buktinya yakni 1 unit HP Samsung Seri J1 warna putih.
Dari warnet, tersangka digiring ke rumahnya di Desa Gunung Sari Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara. Di sini polisi melakukan penggeledahan dan menemukan uang sebesar Rp 3.400.000,- berikut alat yang digunakan pelaku dalam aksinya berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam BD 6191 SE serta 1 buah STNK atas nama Dahwi (orang tua tsk).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP M. Jufri, S.IK saat dibincangi sahabatrakyat.com, Senin (05/06/2017) di ruang kerjanya mengatakan, kerugian yang diderita korban atas pencurian itu ditaksir mencapai Rp 48 juta. Masing-masing uang tunai sekitar Rp 26 juta lebih dan beberapa handphone.
“Dalam aksinya YS tidak sendiri tapi bersama dua rekannya yang lain, yakni RA dan YN yang terlebih dahulu tertangkap oleh Polres Kota Bengkulu. Dari hasil pencurian tersebut YS mendapat bagian uang sebesar 10 juta dan beberapa HP,” jelas AKP Jufri.
Jufri mengatakan, tidak semua hasil kejahatan tersangka yang berhasil disita. Sebab sebagian besar barang bukti sudah digunakan/dibelajakan tersangka untuk sehari-hari baik itu untuk berpoya-poya dan sebagainya.
Barang Bukti yang diamankan

“Telah diamankan uang tunai senilai Rp. 3.400.000,- pecahan 100 ribu, 1 unit hp Samsung senter warna putih, 1 unit hp Oppo Neo7 warna putih, 1 unit hp Samsung J1 warna putih, 1 gram emas berbentuk cincin lengkap beserta suratnya dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya,” urainya.
Lanjut AKP Jufri, dalam aksinya para pelaku berpura-pura sebagai pembeli untuk memantau situasi dan melihat bagaimana lokasi target tersebut.
Bila memungkinkan pelaku mempelajari pada jam-jam tertentu orang atau pemilik itu tidak ada di tempat. Ini terlihat dari modus yang disampaikan pelaku.
“Setelah kita chek handphone pelaku, mereka sudah menggambar beberapa lokasi yang siap menjadi targetnya. Mereka sengaja datang dan berpura-pura sebagai pembeli, tetapi pelaku melakukan pemantauan kira-kira bagaimana cara terbaik untuk melakukan aksinya di tempat tersebut,” kata dia.
Dari pengakuan tersangka, ada dua lokasi yang menjadi incaran. Hanya saja di satu TKP mereka gagal. “Kalau di TKP yang lain yang disebutkan belum terjadi dan belum ada korban yang melaporkan,” jelas AKP Jufri.
Ancaman pidana kepada pelaku, karena ini masih di bawah umur, akan dipertimbahkan. Seandainya sudah dewasa itu ancamannya 9 tahun penjara.
“Karena masih anak-anak mungkin ada pertimbangan lain pada saat penuntutan nanti,” tutup AKP Jufri. (MS Firman)