
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com – Terpidana teroris asal Pemalang Jawa Tengah bernama Khumaedi (26 tahun) saat ini sudah mulai menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Curup setelah sebelumnya sempat ditahan di Markas Brimob Kelapa Dua Depok selama menjalani persidangan.
Terpidana teroris ini sendiri diketahui adalah tahanan kedua yang dititip di Lapas Kelas IIA Curup setelah sebelumnya terdakwa Feri Novendi (26) asal Surabaya yang juga terdakwa teroris yang divonis 4 tahun penjara.
Terdakwa Feri Novendi diserahkan ke Lapas Kelas IIA Curup pada tanggal 14 September 2017 lalu.
Kalapas Kelas IIA Curup, Ahmad Faedhoni, SH, MH membenarkan adanya pelimpahan tersangka teroris tersebut. Hanya saja Kalapas tidak menyebutkan secara rinci terkait kronologis apa yang melatar belakangi terdakwa teroris tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Curup.
“Ini yang kedua Lapas Kelas IIA Curup menerima napi teroris, kemudian kami juga tidak tahu kenapa dikirim kelapas Curup, sebelumnya terpidana ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua,”terang Ahmad.
Seperti halnya warga binaan lainnya, terdakwa teroris bernama Khumaedi tersebut tidak akan mendapatkan perlakuan khusus. Hanya saja akan dipantau dan akan disatukan dalam satu sel dengan napi teroris yang sudah menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Curup lebih dahulu Feri Novendi.
“Nanti akan disatu-selkan dengan napi teroris yang sudah menjadi warga binaan kita saat ini, dan akan kita terus dipantau,” lanjut Ahmad.
Berdasar pantauan, Khumaedi saat tiba di Lapas Kelas IIA Curup dibawa dengan pengawalan anggota Densus 88, lalu Dirjen Pas dan Staf Kejati Bengkulu, juga terlihat anggota kepolisian.
Saat tiba di Lapas Kelas IIA Curup terpidana langsung dibawa ke dalam Gedung Lapas dan langsung dilakukan serah-terima dan langsung dilakukan penahanan.
Khumaedi adalah tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 di Dusun Sembong Jaya, Desa Mekar Mukti Ciamis pada Februari 2016 lalu. Khumaedi terbukti terlibat dalam kasus pengeboman depan Gedung Sarinah.
Penulis: GARENG
Editor: JEAN FREIRE








