MANNA – Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu terus berupaya membasmi peredaran narkotika di Bengkulu Selatan.
Kali ini berhasil membekuk, Do (47) warga Desa Terulung Kecamatan Manna Bengkulu Selatan .
Do diciduk Polisi saat berada di pinggir jalan di jalan Kartini Kelurahan Kampung Baru, Kota Manna Bengkulu Selatan Kamis 9 Mei 2024 sekira pukul 21:30 WIB lalu.
Dari tangan Do, polisi berhasll mengamankan 2 paket kecil narkotika jenis sabu. Ke- 2 paket sabu tersebut masing masing terbungkus plastik bening dibalut tisu warna putih dan dibalut kembali dengan lakban warna coklat.
Kedua paket sabu itu diakui oleh DO sebagai miliknya. Sehingga, saat itu juga Do digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres BS AKBP Flurentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas, AKP sarmadi penangkapan terhadap DO dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, Aiptu JASLIK S.H serta Personil Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Keberhasilan pihaknya menangkap Do berkat laporan dari masyarakat jika di daerah tersebut diduga ada penyalahgunaan narkotika.
Sehigga, anggota Satresnarkoba turun ke lapangan untuk menyelidikinya.
Hingga, akhirnya ditemukan DO sedang berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan kedua paket barang yang diduga sabu-sabu.
” Saat ini Do sudah diamankan di sel Polres Bengkulu Selatan untuk memudahkan proses lebih lanjut,” ujar Sarmadi.
Sarmadi menyampaikan, Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dan Terhadap tersangka , akan disangkakan dengan Pasal 112 UU tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa, orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Maka, yang bersangkutan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit maksimal Rp 8 miliar. (Red)







