AKP Hendriyanto P Hutasoit, SH, S.IK

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Guna menghindari kemacetan selama arus mudik lebaran, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu sudah meneribitkan surat edaran tentang pembatasan operasional mobil jenis angkutan.
Aturan itu menyebutkan, truk pengangkut seperti batubara, sawit, material dll dilarang operasi sejak tanggal 21 Juni 2017 pukul 00.00 WIB atau H-3 sampai dengan tanggal 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB atau selama satu minggu lamanya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu, S.IK melalui Kasat Lantas AKP Hendriyanto P Hutasoit, SH, S.IK kepada sahabatrakyat.com, Kamis (22/06/2017) di Arga Makmur, mengatakan, ketentuan itu dikecualikan bagi truk pengangkut sembako, truk pengangkut kendaraan roda dua mudik, dan truk pengangkut BBM.
“Kita sudah mulai melakukan himbauan dan tindakan kepada pengguna truk terutama yang mengangkut batubara, sawit dan material dan sebagainya, kita himbau jangan beroperasi, kita beri peringatan kalau masih beroperasi sampai H+3 berarti sudah siap untuk ditindak,” iata AKP Hutasoit.
Kata dia, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penahanan kendaraan. Namun sebelum ditahan, muatan truk akan diturunkan terlebih dulu untuk mengurangi resiko.
“Kita lihat dulu muatannya apa, surat-surat kita amankan kemudian mobil kita sarankan menurunkan muatannya baru kita tilang kendaraannya,” kata AKP Hutasoit.
Ia menjelaskan, batubara merupakan bahan yang mudah terbakar, sementara sawit mudah membusuk. Makanya muatan itu harus diturunkan dari kendaraan.
“Kita harus pikirkan itu juga bukan hanya sekedar penindakan tetapi kita juga harus memikirkan hal-hal kondisi muatan yang dibawa. Misalnya bawa cairan berbahaya gimana coba, kalau terbakar gimana, jangan menyelesaikan masalah tambah masalah,” tutup AKP Hutasoit. (MS Firman)