
BENGKULU, sahabatrakyat.com- Tersangka pencurian kendaraan bermotor di Seluma berinisial BS (34 tahun) ternyata bukan ‘pemain’ baru. Hasil pengembangan TIM Opsnal Polda Bengkulu, BS rupanya pernah beraksi di dua lokasi berbeda di Kota Bengkulu.
Hasil koordinasi Tim Opsnal Jatarnas Polda Bengkulu, Opsnal Polres Seluma yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Bustamil., S.IK. dan KBO Reskrim Polres Seluma IPDA Andi Andani Abadi., S.TR.K. dan Opsnal Kota Bengkulu, tersangka BS terlibat pencurian handphone di Jalan Hibrida bersama rekannya berinisial RB.
“Sementara di Jalan Manggis, Kecamatan Singgaran Pati, BS terlibat tindak pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan rekannya yang berinisial EK,” ungkap Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan S.Ik., M.Si.,
BS sendiri diringkus petugas pada Selasa (26/01/2021) terkait laporan tindak pencurian yang disampaikan korban Ertondi (36 tahun) ke Polres Seluma pada 20 Januari lalu. BS ditangkap saat bersantai di warung remang-remang di Pasar Bentungan.
Peristiwa curanmor ini terjadi pada pada Rabu (20 Januari 2021). Saat itu, sekira pukul 16.30 WIB korban dan temannya duduk di pinggir bendungan. Lalu sekira pukul 17.00 WIB pelaku datang dan duduk di atas motor korban.
Tanpa seizin korban, pelaku menghidupkan motor korban dan langsung meninggalkan korban yang berjarak sekitar satu meter.
Korban bersama temannya berusaha menghentikan aksi pelaku dengan menarik sepeda motor tersebut. Namun upaya korban dan temannya pupus setelah pelaku mendorong teman korban hingga terjatuh. Pelaku kabur membawa satu unit sepeda motor Mio IM3 dengan nopol BD 5867 PP.
Pewarta: Sukardianto







