LEBONG, sahabatrakyat.com– Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lebong akan mendata perusahaan yang masuk dalam daftar hitam atau black list. Data itu akan dihimpun dari seluruh organisasi perangkat daerah.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setkab Lebong, Syarifudin S.Sos, M.Si, mengatakan, pihaknya akan menyurati semua pimpinan OPD agar menyampaikan nama-nama perusahaan yang masuk daftar hitam itu.
“Surat permintaan data itu tinggal diteken Sekda. Jadi kami menunggu dari OPD. Jika OPD sudah menyerahkan selanjutnya perusahan yang masuk dalam daftar hitam ini akan dimasukkan ke dalam SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) LKPP,” kata Syarif yang juga ketua ULP.
Syarif menjelaskan, perusahaan yang dimasukkan dalam daftar black list, di antaranya merpakan perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan; tidak disiplin dalam segi administrasi seperti tidak membayarkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan tidak menjalankan pemeliharaan kegiatan.
“Bagi perusahaan yang dinyatakan masuk daftar blak list artinya dilarang ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian, lembaga, satuan kerja perangkat daerah, institusi lainnya selama kurun waktu dua tahun,” kata Syarif. (cw1)


Editor: Jean Freire