SANTOSO

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Meski sudah melanggar janji pasca-razia aparat gabungan saat ramadhan lalu, tampaknya, usaha karaoke di wilayah Kecamatan Ketahun, belum bakal ditindak.
Selain terkendala anggaran yang diakui pemerintah Kecamatan Ketahun, Satpol PP Bengkulu Utara sendiri belum memastikan kapan tindakan penutupan akan dilakukan terhadap usaha yang diduga ilegal tersebut.
Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Bengkulu Utara Santoso, BSc yang dibincangi sahabatrakyat.com baru-baru ini (Sabtu, 15/07/2017) di Balai Daerah, mengatakan, pihaknya menunggu kesiapan pemerintah kecamatan.
“Pihak kita menunggu lebih lanjut dari kecamatan, bila kita yang menentukan, kalau disana tidak siap gimana? Kalau kami siap saja, bilamana kecamatan siap pihak kita juga siap,” kata Santoso.
“Kita juga akan koordinasi dengan pihak Polsek Ketahun, kalau memang dibutuhkan personil Polres. Kita akan mengajak anggota Polres, kita sudah memiliki MoU bersama Polres Bengkulu Utara, selalu kerja sama,” tambah dia.
Disingung terkait tindakan yang akan dilakukan, Santoso mengatakan, “Jika berdasar Perda, sudah jelas walaupun tindak pidana ringan memang ada tindakannya, hukumnya ada, kalau dipenjara 3 bulan, paling rendah 1 bulan, atau ganti denda Rp5 juta di perda jelas.”
“Yang penting kita sepakat dengan pihak Kecamatan dan Polsek, bila pihak kita ngeyel sendiri mohon maaf gak bisa, tujuannya harus sama, kalau saya setuju itu langsung diproses,” tegas Santoso.
================
Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE