
LEBONG, sahabatrakyat.com- Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Lebong masih membahas Rancangan APBD Perubahan TA 2016. Sesuai jadwal Badan Musyawarah, pembahasan akan berlangsung hingga 30 September 2016.
Setelah tahapan itu adalah penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap nota pengantar RAPBD yang dijadwalkan tanggal 4 Oktober. Jika tak ada perubahan lagi, maka RAPBD Perubahan bisa langsung disahkan menjadi APBD Perubahan.
“Setelah disahkan, APBDP diverifikasi dulu oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sesuai aturan, setelah APBDP ketok palu kita hanya punya waktu 3 hari untuk segera mengirimkannya ke Pemprov Bengkulu untuk dievaluasi,” jelas Sekretaris TAPD Pemda Lebong Wuwun Mirza SE MT.
Proses evaluasi sendiri, kata Wuwun, maksimal 14 hari kerja. Dengan demikian diperkirakan paling cepat akhir Oktober APBDP baru dapat direalisasikan.
Wuwun menadaskan, saat ini TAPD bersama Banggar masih membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan setiap SKPD. Selain 13 kecamatan, masih terdapat 4 SKPD yaitu BLHKP, BPMPPKB, Sekretariat DPRD dan Kantor Satpol PP yang belum dibahas. “Jika tidak ada kendala, hari ini (28/9/2016) pembahasan kita targetkan selesai,” kata Wuwun. (cw3)
Editor: Jees