
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Pasca-terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 yang menegaskan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong, sejumlah warga setempat mulai mengurus data kependudukannya, seperti KTP dan KK yang semula masuk Kecamatan Padang Bano, Kabupaten Lebong menjadi Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Seperti diakui Sukri (47 tahun), warga yang tinggal di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya. Dirinya mengungkapkan, secara resmi sebagian besar warga setempat telah mengurus data kependudukan di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Tidak ada gejolak, kami aman-aman saja. Kalau pun ada cuma satu, dua atau tiga orang saja tidak lebih. Sebagai warga negara kami menerima keputusan pemerintah pusat, wilayah kami masuk Bengkulu Utara,” kata Sukri.
Sebelumnya, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH Sik MM kepada sahabatrakyat.com memastikan situasi dan kondisi masyarakat wilayah tapal batas Kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong kondusif.
Hal itu, jelas Kapolres, berdasar pelaksanaan sidak di Polsek Ketahun pada Jum’at (19/01/2018).
Ariefialdi menambahkan, kondusifnya situasi di wilayah tapal batas juga dapat dilihat dari antusias warga eks Padang Bano yang mengurus data kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara.
Dikatakannya, secara bertahap sebagian besar masyarakat setempat yang merupakan warga eks Padang Bano telah mengganti data kependudukan. Itu dilakukan menindak-lanjuti keluarnya Permendagri No 20 Tahun 2015, yang menyatakan jika wilayah yang sempat dipermasalahkan oleh sejumlah warga Lebong tersebut merupakan wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Utara.
“Aman dan kondusif. Situasi ini khusus di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Tidak ada gejolak yang meresahkan di masyarakat. Jikapun ada dari data kami cuma segelintir orang saja yang belum menerima Permendagri tersebut,” tegas Kapolres.
Pewarta: MS Firman
Editor: Jean Freire





