EAS, tersangka pencabulan diamankan di Mapolsek Putri Hijau/foto ist

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kasus pecabulan terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Kali ini terjadi di Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Sebelat.
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada akhir September lalu, namun baru dilaporkan ke polisi pada Rabu (25/10/2017) siang sekitar pukul 14.00 WIB oleh ibu korban berinisial NU (52 tahun), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Marga Sakti Sebelat.
NU melaporkan bahwa putrinya, Mawar (bukan nama sebenarnya), telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial EAS (25 tahun), warga Desa Cahaya Negeri BP 1 RK 04, Kabupaten Seluma.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah ayah NU atau kakek Mawar (14 tahun) di Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Sebelat akhir September lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah H. SU (almarhum), untuk mengobati nenek Mawar yang saat itu sedang sakit. EAS disebut-sebut bisa mengobati secara alternatif alias dukun.

Disebutkan, EAS sudah tiga kali mencabuli korban Mawar yang masih berstatus pelajar. Setelah akhir September, kejadian berulang pada awal Oktober dan pertengah Oktober.
Modusnya, membangunkan korban dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, lalu mengajaknya masuk ke kamar kakek. Dengan dalih mengobati sang kakek, EAS lantas mencabuli Mawar.
Perbuatan EAS terendus setelah keluarga melihat perubahan sikap Mawar yang kerap murung. Lantaran EAS tak punya niat baik mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pihak keluarga memutuskan membawa perkara itu ke jalur hukum.
“Polisi sudah menerima laporannya, lalu mendatangi TKP, dan mencari keterangan saksi-saksi. Pelaku sendiri sudah diamankan di Polsek Putri Hijau,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKPB Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK.
________________
Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE