BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bakal menerbitkan surat keputusan tentang penetapan Desa Rama Agung, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara sebagai desa percontohan kerukunan umat beragama di Provinsi Bengkulu.
Rencana itu disampaikan Gubernur Rohidin menjawab permintaan Pemerintah Desa Rama Agung saat menggelar kunjungan kerja di desa itu, Kamis (28/11/2019). Ia mengatakan, SK bakal diterbitkan pada Desember mendatang dan akan diserahkan saat digelarnya tatap muka atau audiensi dengan Gubernur sebagaimana diminta Kepala Desa Rama Agung Putu Suriade.
“Nanti akan dikeluarkan SK Gubernur membawa nama Provinsi Bengkulu dan pada suatu kesempatan dibuat pentas budaya yang menampilkan keberagaman agama. Provinsi akan membantu pembiayaan dari APBD 2020 mendatang melalui Kesbangpol Provinsi Bengkulu,” ujar Gubernur Rohidin.
“Kita melihat desa ini memiliki keunikan, dengan adanya semua agama dalam satu desa dan ditunjukkan secara fisik, bangunan rumah ibadah berdiri secara berdampingan. Kemudian, pemakaman umum juga begitu berada dalam satu lokasi,” lanjut Rohidin.
Rohidin berharap, penataan desa dikelola lebih maksimal, bahkan jika perlu dinarasikan dalam bentuk film pendek, bagaimana seluruh agama harmonis dan bersatu dalam satu desa.

Sebelumnya Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bengkulu Utara Ibnu Sehan menjelaskan, Desa Rama Agung memilki masyatakat yang kompleks, rukun, dan damai serta ditinggali warga dari seluruh agama.
“Rama Agung telah dikenal sebagai desa yang memiliki tingkat toleransi yang tinggi. Seluruh warga yang tinggal saling rukun dan damai, walaupun memiliki keyakinan berbeda,” jelasnya.
Sementara itu, Kades Rama Agung Putu Suriade berterima kasih atas kehadiran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kami berharap dapat berdialog panjang kepada Bapak (Rohidin, red), agar semua keluh kesah kami selama ini dapat tersampaikan. Ke depan, kami akan coba audensi bertatap muka langsung jika bapak berkenan,” terangnya saat bertemu Gubernur Rohidin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan legalitas desa percontohan yang disematkan beberapa waktu lalu untuk Desa Rama Agung sebagai desa Pecontohan Umat Beragama, dirasa masih belum baku dan rancu, untuk itu, ia berharap ada suatu yang mengikat seperti Surat Keputusan Gubernur.
“Harapan disematkannya Rama Agung sebagai desa percontohan, kami rasa masih perlu legalitas secara tertulis. Jika telah ditetapkan secara sah, tentu akan menarik wisatawan dalam negeri maupun luar negeri untuk datang kesini,” katanya.


Pewarta: MS Firman
Editor: Jean Freire