AKP Henry Hutasoit

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Saat berada di jalan raya, kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi. Sebagai sesama pengguna jalan, kita bisa saja terlibat, menyebabkan dan atau menjadi korban kecelakaan.
Seperti yang dialami Renaldo (6 tahun), bocah di Desa Serangai, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara setahun yang lalu. Saat bermain di depan rumah, ia menjadi korban kecelakaan.
Akibat kecelakaan itu, Renaldo kini mengalami kecacatan lantaran terlalu lama menunggu tindakan medis. Itu juga karena kedua orangtuanya tidak punya cukup biaya untuk membawa Renaldo ke rumah sakit.
Boleh jadi Renaldo bukan satu-satunya korban yang menderita cacat pasca-kecelakaan lantaran tak punya cukup biaya untuk mendapat perawatan medis yang baik.
Nah, bagi Renaldo atau siapa pun yang senasib, informasi berikut mungkin bermanfaat.
Menurut Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Lantas, AKP. Henry Hutasoit SH SIK saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com, Sabtu (3/2/2018) di ruang kerjanya, korban dapat mengajukan kembali untuk mendapatkan asuransi jiwa.
“Syaratnya membawa persyaratan seperti foto 3R, yaitu foto dimana letak kecacatan yang diderita oleh korban kemudian sertakan foto seluruh badan, dari pihak Jasa Raharja akan merekomendasikan ke dokter mana yang akan diperiksa, setelah ada rekomendasi dari dokter, korban bisa mengajukan klaim asuransi untuk jiwanya,” jelas Henry Hutasoit.
Henry menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, apabila ada menemukan kecelakaan silakan laporkan ke pihak Unit Lakalantas Polres Bengkulu Utara.
“Kita akan melakukan penanganan pertama dan upaya-upaya terbaik. Seperti perdamain kedua belah pihak, tidak pernah dihambat, kita mendukung selama proses itu sesuai dengan kesepakatan masing-masing sehingga nanti untuk segala administrasi baik yang dilaksanakan pihak korban ke rumah sakit itu bisa nanti dikeluarkan dari pihak unit lakalantas,” jelas Henry.
“Apabila tidak dilaporkan tentu saja sekarang ini pengurusan asuransi maupun BPJS itu harus mendapatkan rekomendasi dari pihak unit lalulintas. Makanya kepada masyarakt jangan takut untuk melaporkan bila melihat atau pun mengalami kecelakaan,”
Lanjut Henry.
Masyarakat pun berkewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan bila mengetahui, ataupun melihat kejadian kecelakaan dengan catatan, apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri, paling tidak menghubungi, memberikan informasi kepada pihak Unit Lakalantas Polres Bengkulu Utara.


Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire
Foto: MS Firman