Ilustrasi/Harian Depok

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Setelah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, Bank Indonesia akhirnya mengalihkan sepenuhnya pengaturan, pengembangan, dan pengelolaan sistem informasi perkreditan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Pengalihan penuh itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengaturan, pengembangan, dan pengelolaan sisten informasi perkreditan oleh Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto dan Dewan Komisioner OJK, Riswinandi.
“Dengan pengalihan tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan Sistem Informasi Debitur dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Per 1 Januari 2018, otoritas itu sepenuhnya ada pada OJK,” jelas Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan BI Provinsi Bengkulu, Endang Kurnia, dalam rilisnya.
Endang menambahkan, pengalihan fungsi pengelolaan sistem informasi kredit itu tidak akan mengurangi pelayanan sebagaimana sudah diperankan sebelumnya oleh BI.
“Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana akan tetap mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah, dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian,” sebut dia.
Endang menjelaskan, selama masa transisi OJK sendiri sudah mengelola sistem layanan informasi keuangan atau SLIK. SLIK sendiri merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan.
“SLIK dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat menurunkan tingkat kredit bermasalah. SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan,” kata Endang.
“Selanjutnya bagi masyarakat Bengkulu yang bermaksud memperoleh informasi debitur individual di SLIK dapat menghubungi Kantor OJK Provinsi Bengkulu,” tandas Endang.


Editor: Jean Freire