
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Bimbingan belajar atau les yang diberikan secara gratis oleh SW (44 tahun) kepada anak-anak di sekitar rumahnya rupanya hanya modus semata agar bisa melampiaskan hasrat seksualnya. Sikap SW yang dianggap penyayang anak agaknya hanya topeng agar niatnya tak dicurigai.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP M. Jufri mengatakan, aksi cabul tersangka sudah terjadi sejak akhir 2018.
“Dia ini petani dan dikenal sebagai penyayang anak. Dari penyampaian dia akhir tahun 2018 kemarin kerasukan apa gak tau sehingga melakukan pencabulan terhadap anak,” kata AKP Jufri saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (4/4/2019).
Ditambahkan Jufri, tindakan pencabulan tersebut tidak ada unsur pemaksaan. Namun perbuatan itu dia lakukan saat anak muridnya sedang mengerjakan PR.
“Saat ia memberikan bimbingan belajar kepada anak, saat itulah ia menjalankan aksinya, ada yang sedang mengerjakan PR saat itulah ia meraba-raba muridnya,” tutup Jufri.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pewarta: MS FIRMAN
Editor: Jean Freire








