
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara kembali memproses dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Kali ini terkait informasi di media yang menyebut salah seorang Caleg PDIP Dapil I Bengkulu Utara ikut bagi-bagi kartu BPJS.
Caleg PDIP yang dimaksud adalah Dra. Raden Roro Ayu Dewi Widorini. Dia juga diketahui sebagai istri pejabat teras Pemkab Bengkulu Utara.
Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu telah menindak lanjuti informasi awal dari media itu dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ayu Dewi. Saksi-saksi itu antara lain Kepala BPJS, dan seorang warga yang menjadi penerima kartu BPJS.
Komisioner Penindakan Bawaslu Tugiran, S.Pd, kepada wartawan, Rabu (27/2/2019), menjelaskan, dari para saksi telah dimintai keterangan terkait informasi tersebut. Sayangnya Tugiran masih enggan membeberkannya.
“Kita sudah memanggil tiga orang. Kita meminta keterangan dari satu orang saksi yang menjadi tempat pertemuan di salah satu desa di Kecamatan Batik Nau. Selain itu Kepala BPJS kita panggil untuk diminta keterangannya tentang mekanisme dan tata cara mengeluarkan BPJS serta siapa saja yang bisa mendistribusikan kartu tersebut, pada hari yang sama juga kita dipanggil terlapor yang merupakan caleg dari partai PDIP Dapil satu nomor urut 3,” papar Tugiran.
Terkait materi pemeriksaan, Tugiran belum bersedia membagikannya ke media. “Terkait materinya diharapkan teman-teman media menunggu, karena besok kita masih memanggil beberapa saksi lagi dari desa maninjau sekira 2 atau 3 orang saksi yang akan kita minta keterangan, orang yang menerima BPJS tersebut,” katanya.
Caleg PDIP Ayu Dewi usai diperiksa tak memberi komentar apa-apa kepada awak media yang menunggunya. Ia hanya melempar senyum segera setelah duduk di dalam ojek motor yang membawanya meninggalkan Sentra Gakkumdu.
Pewarta: MS FIRMAN
Editor: Jean Freire





