Presiden Lekra Deno Marlandone saat menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Bareskrim Polri, Jumat (4/1/2018)/ist

JAKARTA, sahabatrakyat.com- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Lentera Kedaulatan Rakyat (Lentera), Jumat (4/1/2019). Rohidin dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu.
“Kasusnya mirip dengan kasus UJH, terkait SK yang diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu tahun 2017-2018,” kata Presiden Lekra, Deno Marlandone usai melapor di Jakarta.
Kata Deno lagi, peran Rohidin dalam kasus itu menerbitkan SK yang diduga berakibat pada kerugian negara. Selain itu, Rohidin juga diduga menerima kucuran dana dari upah pungut itu yang diduga berdasarkan SK tidak yang berlaku surut.

“Kalau Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah bisa jadi tersangka dengan kasus yang mirip, kenapa dalam kasus ini tidak bisa jadi tersangka, kita percayakan kepada penyidik Polri untuk mengungkapnya,” ujar Deno.

Deno mengatakan, laporan sudah resmi disampaikan hari ini, Jumat (4/1/2018). “Sebelumnya juga kami sudah berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim Polri, kita berharap kasus ini diungkap cepat agar tidak terjadi politisasi,” imbuh Deno.

Tanda terima laporan

Dijelaskan Deno, dalam kasus itu, mulanya dibentuk tim pelaksana pemungutan dan besaran insentif pemungutan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan di Provinsi Bengkulu. Kemudian, lanjut Deno, SK dikeluarkan pada 30 Mei 2018 namun berlaku surut 1 Januari 2018.
“Dalam rentang waktu itu, uang negara ratusan juta dicairkan tidak sesuai mekanisme, namun untuk pembuktian kerugian negara, itu tugas penyidik bersama BPK RI, kita percaya penuh kepada Polri untuk mengungkap kasus ini, sebab bisa jadi ada kejahatan dibalik keputusan birokrasi, sementara ini, kami hanya bisa menduga,” papar Deno.


Editor: Jean Freire