
BENGKULU, sahabatrakyat.com- Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiadi Maddari, dituntut masing-masing 10 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Tuntutan itu disampaikan dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi yang mendudukkan Ridwan Mukti dan Lily sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (07/12/2017).
Melalui juru bicaranya Haerudin, JPU KPK juga mendakwa para terdakwa dengan pidana denda Rp 400 juta dan subsidair 4 bulan kurungan penjara. JPU menilai Ridwan Mukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap Rp 1 milyar dari pengusaha Jhoni Wijaya selaku Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana melalui perantara Rico Dian Sari alias Rico Chan selaku Direktur PT RPS.
“Terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa melibatkan istrinya untuk memperoleh kekayaan melibatkan perantara Rico Dian Sari,” kata Haerudin.
Jaksa Haerudin mengatakan, ada banyak hal yang memberatkan kedua orang terdakwa. Di antaranya adalah Ridwan Mukti merupakan penyelenggara negara; tidak mengakui perbuatannya; dan tidak menyesali perbuatan yang sudah dilakukan.
Selain itu, lanjut Haerudin, ada unsur menguatkan dimana terdakwa selaku penyelenggara negara mengetahui uang suap Rp 1 milyar yang diterima istrinya, Lily Martiani dari saki Rico Dian Sari.
“Untuk itu terdakwa harus mempertanggung jawabkan hal yang melanggar hukum. Kepada majelis hakim, agar menghukum pidana kepada kedua orang terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara. Serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok,” kata jaksa Haerudin.
Dalam sidang terdahulu, jaksa juga sudah menyampaikan tuntutannya terhadap terdakwa Rico Dian Sari, yakni pidana penjara 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam kurungan, ditambah pidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Sementara Jhoni Wijaya telah divonis pidana penjara 3 tahun 7 bulan. (cw5)
Editor: Jean Freire





