REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com Andri Jopano (20 tahun) baru tiga minggu membina bahtera rumah tangga. Namun lantaran terlibat dalam aksi jambret, warga Desa Kayu Manis, Kecamatan Curup Timur Rejang Lebong itu kini tak bisa lagi menikmati masa bulan madunya. Kini ia harus mendekam di dalam sel.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (02/10/2019), mengatakan penjambretan itu terjadi pada Selasa (1/10/2019) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan AK Gani, Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara atau tidak jauh dari Kampus IAIN Curup.
“Tersangka ini melakukan penjambretan HP milik korbannya yang bernama Suwardi, umur 19 tahun yang berstatus sebagai mahasiswa IAIN Curup,” kata dia dikutip Antara.
Tersangka Andri sempat dihakimi massa lantaran setelah beraksi, korbannya berteriak sehingga tersangka yang kabur dengan mengendarai sepeda motor itu langsung dikejar hingga tertangkap.
“Kronologisnya, saat itu korban hendak menuju asrama Ma’had Al Janah IAIN Curup, kemudian dihampiri orang tak dikenal dan langsung merampas HP milik korban, dan tersangka kabur ke arah Lebong menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Andi.
Sejauh ini dari pemeriksaan yang mereka lakukan, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan di Kabupaten Lebong itu mengaku baru satu kali melakukannya, kendati pihaknya masih melakukan pendalaman kasusnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Andri Jopano dijerat atas pelanggaran pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Tersangka Andri Jopano di hadapan wartawan mengaku melakukan penjambretan HP milik korban itu lantaran terdesak membayar rental sepeda motor yang dipakainya dengan besaran sekitar Rp160.000.
“Baru sekali ini lah pak, saya terdesak karena ingin membayar rental sepeda motor yang saya pakai, saya minta maaf kepada korban,” ujarnya.


Editor: Jean Freire