KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com– Menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, masing-masing atas nama Janner Purba dan Toton, 7 tahun penjara.
“Mengadili, menetapkan terdakwa Janner Purba dan Toton terbukti melakukan tindak pidana suap. Menghukum terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidear 5 bulan kurungan,” ucap hakim ketua sekaligus ketua PN Bengkulu, Bambang Pramudianto, Kamis (8/12/2016) di PN Bengkulu.
Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim tersebut, salah satu terdakwa, Janner Purba, mengatakan bahwa sudah nasib. “Ya sudah nasib, putusan dan keadilankan ada di tangan mereka (majelis), ya sudah,” ujar Janner. Terkait upaya hukum Janner mengatakan masih fikir-fikir dulu. (cw5)