IM, Kades yang diduga menjadi saksi PAN dalam Pleno PPK Kota Arga Makmur/doc

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara memastikan bakal melakukan investigasi terkait status saksi yang diemban IM, Kepala Desa Karang Suci, Kecamatan Kota Arga Makmur, yang mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Hasil Pemilu 2019 Tingkat Kecamatan PPK Kota Arga Makmur.
Kepastian itu disampaikan Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto. “Kami akan panggil yang bersangkutan. Termasuk Panwas setempat untuk memastikan kapasitasnya,” kata Tri.
Menurut Tri, saat pleno berlangsung pihaknya memang sudah memantau kehadiran IM. Namun karena dalam suasana pleno, Bawaslu tak ingin memecah agenda utama berupa perhitungan suara.
Menurut Tri, jika terlibat sebagai saksi partai, IM memang tidak melanggar ketentuan di dalam UU Pemilu. Namun ia meyakini kegiatan IM itu bisa melanggar ketentuan yang lain, seperti UU ASN dan atau UU Desa.
“Jadi kalau memang nanti terbukti, Bawaslu akan rekomendasikan ke bupati selaku pejabat pembina,” katanya.


Pewarta: MS Firman