JAKARTA, sahabatrakyat.com Mencermati penanganan peserta aksi oleh Kepolisian Republik Indonesia sudah mengarah pada tindakan brutal dengan melakukan penembakan dengan menggunakan peluru tajam telah menelan korban jiwa dari Mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo.
Tindakan brutal aparat Kepolisian terhadap Mahasiswa sangat bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolsian RI dan Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.
Karena itu, kami Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, pertama-pertama turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya saudara Randi, kami menilai cara-cara brutal kepolisian tidak akan bisa meredam aksi, justru dapat memicu gelombang aksi yang lebih besar lagi. Kepolisian harusnya belajar dari sejarah.
Selanjutnya, penembakan terhadap saudara Randi akan kami laporkan ke Komnas HAM dan ke Mabes Polri agar diusut tuntas, untuk sementara ini kami menemukan ada pelanggaran prosedur penanganan aksi dan pelanggaran hak azasi manusia dalam peristiwa ini. Karena itu kami meminta Kapolri memimpin langsung proses investigasi serta menindak secara tegas oknum kepolisian yang bersikap represif.
Dan agar situasi ini tidak semakin melebar, sebaiknya Pak Presiden mengeluarkan perpu pembatalan UU KPK, saya pikir itu jalan tengah yang paling mungkin diambil oleh Pak Presiden.
Sekarang saya sedang berada di Kendari dan akan memimpin langsung proses pemakaman almarhum Randi. Untuk diketahui saudara Randi merupakan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. (rls)


Editor: Jean Freire