KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com– Kota Bengkulu kini punya payung hukum untuk menata ruang terbuka hijau. Ini setelah DPRD Kota Bengkulu mengesakan Perda Ruang Terbuka Hijau dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (26/4/2017) di Kantor DPRD Kota Bengkulu, Bentiring.
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, pada dasarnya, sudah diamanatkan UU Nomor 26 Tahun 2007. Setidaknya ada dua tujuan yang ingin dicapai. Pertama, meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan; dan kedua, menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.
Selain Perda Ruang Terbuka Hijau, DPRD Kota juga mengesahkan Perda tentang Retribusi Menara Telekomunikasi. Perda ini diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan publik.
Dirilis Media Center Kominfo Kota Bengkulu, rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Yudi Darmawansyah dan dihadiri 23 anggota lainnya. Sebelum disahkan, juru bicara fraksi menyampaikan laporan atas pembahasan dua Raperda tersebut.
Maghdaliansi dari Fraksi Golkar menyampaikan laporan pembahasan dua Raperda. Sementara pandangan akhir Walikota diwakilkan kepada Asisten III Pemerintah Kota, M Husni.
“Dengan pembentukan dua Perda tersebut bertujuan untuk meningkat rasa aman, nyaman masyarakat, serta peningkatan retribusi pajak untuk menjadikan Kota Bengkulu yang lebih baik,” kata Husni.
========
Editor: Jean Freire
Sumber: Media Center Kominfo Kota Bengkulu