Presiden Lekra Deno Marlandone saat melaporkan Gub Bengkulu ke Bareskrim Polri/ist

BENGKULU, sahabatrakyat.com- Presiden Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) Deno Marlandone mengaku siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi upah pungut pajak dan retribsi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu. Bahkan LEKRA akan menyampaikan bukti tambahan.
Hal itu disampaikan Deno menyusul telah diterimanya surat panggilan untuk memberikan keterangan kepada penyidik dalam waktu dekat ini.
“Panggilan sudah saya terima, kita segera datang ke Bareskrim untuk memberikan keterangan dan bukti tambahan, kita juga telah mendapat telaah dari orang yang kami anggap ahli dibidang tata negara, hasil telaah akan kita serahkan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti,” ungkap Deno dalam rilisnya, Kamis (17/1/2019).
Menurut Deno, terkait laporan, SP2HP juga sudah diterima dari penyidik Bareskrim. Deno optimis, kasus yang dia laporkan akan menemui titik terang setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Penyidik Bareskrim.
Menanggapi bantahan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SK nomor P.343.BPKD tahun 2017 dan SWK nomor A.271.BPKD tahun 2018, Deno bilang itu merupakan hak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membela diri.
Namun, kata Deno, penerbitan SK tersebut diduga berakibat kerugian negara.
“Dulu saat kasus honor Dewan Pembina RSUD M Yunus juga sama, bahkan beberapa pakar mengatakan tidak ada unsur pidana, melainkan hanya soal TUN saja, namun kenyataannya Gubernur Junaidi Hamsyah masuk bui,” tutur Deno.
Pembelaan dari terlapor menurut Deno hal yang wajar, namun proses hukum akan menguji kebenarannya.
“Silahkan saja mereka membela diri, namun akan lebih baik jika menyiapkan diri untuk diperiksa, sebab kewenangan salah benar itu pengadilan yang menentukan,” pungkas Deno.
Sebelumnya, pada Jumat 4 Januari 2019, Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) melaporkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan dalam SK yang mengatur tentang upah pungut pajak dan retribusi di BPKD Provinsi Bengkulu.
Kasus tersebut menurut Deno, Presiden LEKRA, mirip dengan kasus yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. (rilis/jean freire)