
BENGKULU, sahabatrakyat.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai Admiral dengan Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Nick Samara, akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari.
Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (11/01/2017), itu Ridwan Mukti juga dijatuhi vonis pencabutan hak politiknya setelah 2 tahun menjalani masa hukuman.
Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK. Dalam sidang sebelumnya, Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu non aktif) dan istrinya Lily Martiani Maddari dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kasus suap yang mendudukkan Ridwan Mukti serta istrinya Lily Martiani Maddari sebagai terdakwa bermula dari OTT KPK pada 20 Juni 2017 lalu.
Saat itu, KPK melakukan OTT kepada istri Ridwan Mukti dan dua orang kontraktor yakni Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.
Ridwan Mukti yang saat OTT berlangsung sedang memimpin rapat di kantor Gubernur Bengkulu akhirnya mendatangi Polda Bengkulu, tempat istrinya diamankan dan diperiksa oleh penyidik KPK.
Ridwan Mukti ikut diboyong ke Jakarta dan ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga lainnya, yakni Lily, Rico dan Jhoni.
Kasusnya bergulir ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Selama proses persidangan, sebanyak 20 orang saksi lebih telah diperiksa.
Dalam sidang, Ridwan Mukti masih tidak mengakui tuduhan dirinya menerima suap dari Jhoni Wijaya melalui perantaraan Rico Dian Sari atau yang akbrab disebut Rico Can.
Editor: Jean Freire
Sumber: bengkulutoday.com





