Apel bersama sebelum razia/ist

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Aparat POLRI, TNI dan Satpol PP di Bengkulu Utara, Sabtu (17/2/2018) malam menggelar apel dan razia gabungan di wilayah Kecamatan Ketahun.
Selain mencegah gangguan kamtibmas, kegiatan razia (21) itu dilaksanakan sebagai bentuk sinergritas antara TNI-Polri khususnya Polres Bengkulu Utara dan Kodim 0423 Bengkulu Utara.
Kegiatan razia dihadiri oleh Waka Polres Kompol Eko Aisbiantoro SIK, Pasi Intel Kodim 0423 Lettu Inf Azwar, pejabat Polres, personil Kodim 0423, personil Polres BU dan personil Sat Pol PP.
Dalam razia kendaraan bermotor di Bundaran D1, petugas menilang baik kendaraan roda empat maupun roda dua.
“Jumlah tilang 44 lembar. Tilang R4 1 lembar, tilang R2 4 lembar, tilang SIM 11 lembar, dan tilang STNK 28 lembar,” kata Wakapolres Eko Aisbiantoro.
Sementara saat merazia warung di jalan PT Injatama, petugas menemukan alat-alat yang diduga kuat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
“Ada penemuan bong, alat hisap, pirek dan plastik bungkusan kecil yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu,” lanjut Eko.
Alat-alat itu ditemukan di warem Pak Gudel di kamar anta nama Risma. Saat ini untuk identitas kepemilikan belum diketahui namun diamankan penjaga warem atas nama AG.
Petugas juga sempat mengamankan tiga pekerja warung: NE (35 tahun), warga Desa Muara Karang Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang; ENS (31 tahun), alamat Pantai Indah Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu; dan SR (33 tahun), alamat Desa Sua Kecamatan Lampung Selatan Kabupaten Lampung Selatan.
“Untuk ketiga pekerja warem tersebut dibawa ke Polsek Ketahun kemudian dilakukan pendataan dan membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak kembali ke Warem tersebut,” jelas Eko.


Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire