JAKARTA, sahabatrakyat.com– Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara Pilkada, yang semula dijadwalkan tanggal 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Hal itu menjadi satu dari dua poin kesimpulan dalam rapat kerja virtual bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu serta DKPP, Selasa (14/04/2020).
“Komisi II DPR RI menyetujui penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan menjadi 9 Desember 2020, jadi dapat disetujui, ya?” tanya ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat di Ruang Rapat Komisi II DPR di Jakarta
Namun sebelum dimulainya tahapan lanjutan Pilkada Serentak setelah masa tanggap darurat dinyatakan berakhir, Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan kembali rapat kerja.
Rapat tersebut untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi COVID-19 sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020
Poin kedua kesimpulan raker adalah mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode 5 tahun, yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.
Usulan itu merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi keserentakan Pemilu Tahun 2019.
Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (30/3/2020), KPU RI menyampaikan tiga opsi penundaan Pemilihan 2020.
Opsi pertama penundaan pemungutan suara dilakukan hingga dengan 9 Desember 2020 atau disesuaikan selama tiga bulan, dengan asumsi tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020).
Opsi kedua penundaan hingga 17 Maret 2021 atau penundaan selama enam bulan. Dan opsi ketiga hingga 29 September 2021 atau penundaan selama 12 bulan.
Sumber: Antara | Penulis: Jean Freire





