Walikota Bengkulu Helmi Hasan saat menandatangani NPHD dana Pilwakot Tahun 2018, Senin (29/5/2017)/foto instagram Pemkot Bengkulu

KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com– Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah akhirnya menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD anggaran penyelenggaraan Pilwakot Tahun 2018.
Acara penandatangan NPHD di ruang kerja Walikota itu berlangsung Senin (29/5/2017) siang sekitar pukul 13.05 WIB. Disaksikan secara langsung oleh Wakil Ketua II DPRD kota Bengkulu Teuku Zulkarnain, Sesda Kota Bengkulu Marjon, seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU serta sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkot Bengkulu.
Adapun total pagu anggaran yang disepakati dalam NPHD itu mencapai Rp 25 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bengkulu.
Walikota Bengkulu Helmi Hasan memberikan “wasiat” sebelum melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
Dia meminta agar pihak KPU menyelenggarakan Pilwakot dengan sebaik-baiknya. “NPHD ini akan digunakan sebagai pendanaan penyelenggaraan pemilu kepala daerah serentak tahun 2018 mendatang. Uang yang digunakan ini adalah uang rakyat, maka selenggarakan pemilu dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Ditambahkan Walikota Helmi Hasan, bahwa penandatanganan NPHD ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Bengkulu terhadap penyelenggaran pesta demokrasi.
Pemkot terus mendorong pihak KPU kota Bengkulu untuk dapat optimal dalam penyelenggaran pemilukada serentak di tahun depan.
“Kami selaku Pemerintah Kota juga mengapresiasi kinerja komisioner KPU dan jajarannya yang mengerahkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit demi suksesnya pemilukada nantinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah menyambut baik apresiasi yang diberikan pemkot Bengkulu dan jajarannya.
“Pemerintah kota Bengkulu telah membuktikan komitmennya, mulai dari awal perencanaan anggaran hingga proses saat ini,” paparnya.
Pesta demokrasi kota Bengkulu yang diadakan pada 27 Juni 2018 mendatang dianggarkan sekira Rp. 25 milyar. Dana yang tidak sedikit ini akan digunakan dalam proses pemilihan Walikota Bengkulu yang baru. Selain itu juga bertepatan dengan agenda pemilukada serentak se- Indonesia.
Penandatanganan NPHD antara Pemerintah Kota Bengkulu dan KPU kota Bengkulu ini merupakan bagian dari Surat Keputusan KPU RI No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyusunan anggaran dalam rangka kebutuhan barang/jasa dan honorarium pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wakil Walikota.
===============
Editor: Jean Freire
Sumber: Rilis Media Center Pemkot Bengkulu