BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Tim Operasi Wanalaga memergoki aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Lebong Kandis, pada Kamis (25/7/2019).
Seorang warga asal Desa Gembung Raya, Kecamatan Napal Putih berinisial MS ditangkap bersama barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 4m3, mesin chainsaw, tali sipat, dan jerigen BBM.

MS disangkakan melakukan tindak pidana kehutanan. Lelaki itu dijerat pasal 83 ayat (1) junto pasal 12 huruf d UU 18/2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Pengrusakan Hutan.
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan mengatakan, proses hukum terhadap MS didasarkan pada laporan petugas, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/A-1363/VII/2019/BKL/RES BKL UTARA.
“Kasusnya dalam proses penyidikan. Selain keterangan saksi-saksi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli kehutanan,” kata Jery.


Laporan: MS Firman