MEROKOK merupakan suatu fenomena berbahaya yang terus menyebar dan mengancam kehidupan di dunia. Sekitar 50% remaja laki-laki dan 10% remaja perempuan di seluruh dunia menjadi perokok. Dampak rokok yang dapat terjadi seperti kanker, penyakit jantung dan penyakit pernafasan. Angka kematian akibat rokok juga terus meningkat dari 5 juta pada 2010 menjadi 10 juta dalam dekade dekat ini. Selain itu biaya kesehatan seluruh dunia akbat merokok telah diperkirakan menghabiskan dana miliaran dolar.
Indonesia merupakan negara terbesar kelima dalam produksi tembakau. Pada tahun 2008 konsumsi rokok di Indonesia mencapai 225.000.000.000 batang . Selain itu, prevalensi perokok di Indonesia mencapai 36,5% dan menempatkan Indonesia di posisi ketiga negara dengan konsumsi rokok terbanyak.
Pemerintah Indonesia telah merumuskan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagai upaya mengurangi dampak bahaya merokok. Secara tegas Undang- Undang tersebut telah mengatur segala kebijakan terkait produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif. Selain itu, diatur pula ketentuan untuk mencantumkan peringatan kesehatan dan penetapan kawasan tanpa rokok. Menindaklanjuti hal tersebut pemerintah juga merumuskan kebijakan lain sebagai pelaksana amanat yang telah tercantum dalam Undang-Undang tersebut.
Hingga saat ini kebijakan terkait tentang rokok di Indonesia masih merupakan suatu polemik dan membutuhkan perdebatan yang panjang. Mengingat akan hak setiap warga negara untuk sehat dan sejahtera sebagaimana yang telah tercantum dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar hal ini seharusnya tidak perlu terjadi. Selain itu, berdasar hasil kajian yang telah dilakukan di beberapa negara menunjukkan bahwa kebijakan merupakan suatu cara yang efektif dalam mengendalikan tembakau maupun menghentikan konsumsi rokok.
Berdasarkan analisis berbagai kebijakan pemerintah, didapatkan hasil bahwa banyak aturan pemerintah yang belum berjalan dengan baik. Selain itu ketidakadaan sanksi tegas serta belum adanya lembaga pengawasan masih menjadi bukti bahwa proses pelaksanaan ini belum cukup mampu menjadikan Indonesia sejahtera tanpa merokok.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2009 mengatur larangan menjual rokok kepada remaja yang dijelaskan pada pasal 25 larangan rokok dijual kepada anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun, serta pengaturan tentang iklan rokok yang bertujuan menghindarkan rokok dari anak dan remaja sesuai ketentuan pasal 27 diantara lain; mencantumkan penandaan/tulisan 18+ dalam iklan Produk Tembakau, tidak ditujukan kepada anak, remaja, dan/atau wanita hamil, dan tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan.
Namun dengan data terus meningkatnya jumlah perokok menunjukkan aturan ini kurang protektif, karena hanya menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan, untuk itu sangatlah diperlukan proteksi lebih dari pemerintah seperti sanksi pidana atau denda bagi penjual rokok ke anak dibawah 18 tahun, pajak rokok yang tinggi, serta aturan yang harus diperketat mengingat rokok kebanyakan menggambarkan kesan megah, eksklusif, inspiratif maupun jenaka yang dengan mudahnya membuat remaja terkesan dengan iklan tersebut.
Berbagai bukti lain jelas terlihat pada beberapa pasal dimana pada pasal 2 PP No. 19 tahun 2003 pemerintah menerangkan bahwa “Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu dan masyarakat dengan :

  1. Melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok.
  2. Melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok.
  3. Meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, kemampuan kegiatan masyarakat terhadap budaya kesehatan terhadap penggunaan rokok.

Namun, di sisi lain pasal tersebut bertolak belakang dengan pasal 13 PP No.19 tahun 2003 yang menerangkan bahwa “Menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian  berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk menghasilkan produk rokok dengan risiko kesehatan seminimal mungkin”. Ini seakan menimbulkan keambiguan pemerintah dalam upaya pengendalian produk tembakau atau rokok yang sudah diketahui bersama dapat berakibat buruk bagi kesehatan masyarakat, dan khususnya remaja Indonesia.
Maka daripada itu, Pemerintah Pusat dan Daerah harus bersinergi dengan stakeholder dalam upaya memberantas jumlah perokok aktif baru pada remaja melalui kebijakan-kebijakan pemerintah. Terutama pada Pemerintah Daerah dalam membuat peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat-tempat umum yang menjadi sasaran tempat para remaja melakukan aktivitas merokok.
Selain itu juga upaya promosi iklan rokok harus dipertimbangkan secara matang, terutama pada iklan sponsor rokok yang diadakan oleh sekelompok organisasi atau instansi dalam kegiatan olahraga ataupun seni dimana sasaran kegiatannya adalah remaja, sehingga mempengaruhi remaja untuk merokok.
Langkah Pemerintah Daerah dalam membuat peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah langkah dan tindakan yang strategis dalam mengurangi tingkat perokok baru pada usia produktif (remaja) serta upaya untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia yang semakin hari semakin meningkat.


Penulis adalah staf pengajar di Universitas Ratu Samban, Bengkulu Utara, saat ini juga menggawangi Community Development sahabatrakyat.com wilayah Provinsi Bengkulu.