Anggaran Dana desa, add, ilustrasi
Foto : Ilustrasi. Anggaran Dana Desa

Lebong – Menjelang dimulainya pelaksanaan program pemerintah melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun Anggaran (TA) 2016 di Kabupaten Lebong, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kabupaten Lebong telah menyampaikan kepada masing-masing desa Se-Kabupaten Lebong mengenai persyaratan menyalurkan ADD dan DD.

“Melalui sosialisasi yang digelar di Kantor BPMPPKB belum lama ini, telah disampaikan kepada masing-masing desa calon penerima melalui Kepala Desa dan Anggota BPD. Terkait syarat pengajuan alokasi ADD dan DD, yang diantaranya adalah desa penerima wajib melampirkan berita acara (BA) rapat bersama di desa dengan melibatkan BPD dan Kades dalam bentuk peraturan desa (perdes). Selain itu, untuk pengajuan alokasi DD dan DD dilakukan secara tersendiri atau terpisah,” kata Kepala BPMPPKB Lebong, M. Syahroni, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Sosbud, Zamhari Yomi, S.STP.

Dikatakan Yomi, melalui Kegiatan sosialisasi dengan melibatkan Kades dan BPD di BPMPPKB belum lama ini, Semua desa calon penerima telah disampaikan mengenai teknis pengajuan persyaratan atau proposal penyaluran ADD dan DD. 

Selain itu juga telah disampaikan tentang Persyaratan lain yang wajib dilengkapi serta teknis penyusunannya, seperti diantaranya mengajari pola penyusunan laporan pertanggung jawaban (LPj) tahun sebelumnya, menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun 2016, menyusun APBDes, dan melakukan Instalasi Sistem Keuangan Desa dari BPKP yang difasilitasi oleh pihak BPMPPKB.

“Sehingga saat pengajuan alokasi ADD dan DD ini dapat diterima dan langsung diproses untuk dilaksanakan, maka sesuai tahapan dan petunjuk yang ada, semua format persyaratan yang disampaikan agar dilaksanakan sesuai dengan petunjuk aturan yang ada. Karena setelah proposal diajukan, masih akan dilakukan verifikasi secara masing-masing yakni baik itu DD maupun untuk ADD apakah telah memenuhi syarat untuk diproses atau masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi,” terang Yomi.

Sejauh ini, untuk DD dan ADD TA 2016 di Kabupaten Lebong masih menunggu surat permohonan yang diajukan masing-masing desa untuk diproses. “Agar dalam pelaksanaan ADD dan DD dapat berjalan dengan baik, maka setiap keputusan dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama di desa. Tujuannya supaya antara Kades dan BPD saling memahami tupoksi masing-masing dan dapat saling menyesuaikan dalam memahami peran masing-masing di desa,” ungkap Yomi. (CW tar)