KAUR, sahabatrakyat.com- Petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa rencananya akan dikukuhkan pada 20 Maret 2020. Meski hanya tersisa kurang dari sepekan ke depan masih ada dua desa di Kabupaten Kaur yang belum terisi alias kosong.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya kesulitan mencari petugas pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa itu lantaran syarat umur dan jenjang pendidikan yang tak mudah dipenuhi.
“Ternyata sulit sekali mencari pengawas Pemilu di desa dan kelurahan di Kaur yang syaratnya tamatan SMA dan berusia maksimal 25 tahun,” kata Parsadaan di Bengkulu, dilansir Antara, Jumat (13/3/2020).
Dijelaskan Parsadaan, saat ini ada empat desa di dua kecamatan di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu yang masih kosong peminat Panwas desa. Salah satu kendalanya karena terhambat syarat usia minimal 25 tahun dan tamatan SLTA sederajat.
Kendati demikian, Parasadaan meyakini persoalan ini bisa diselesaikan sebelum batas akhir pelantikan Panwas desa dan kelurahan pada 20 Maret mendatang. Panwas desa dan kelurahan ini akan dilantik oleh Panwas Kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Tony Kuswoyo mengatakan empat desa yang belum ada Panwas Desa itu ada di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Kinal dan Tanjung Kemuning.
Ia menjelaskan, selain karena alasan sedikitnya warga yang tamat SLTA sederajat, sedikitnya peminat pendaftar Panwas desa di dua kecamatan tersebut lantaran banyak warga yang sudah memiliki pekerjaan lain.
“Pemuda-pemuda di sana dalam rentang usia 25 tahun itu sudah memiliki sumber penghidupan yang lain, sehingga mereka tidak berminat,” kata Tony.
Tony mengaku akan jemput bola agar Panwaslu desa dan kelurahan ini dapat terisi. Namun jika upaya jemput bola itu tidak berhasil, pihaknya akan mengambil peserta yang sebelumnya telah mendaftar di desa lain.
“Upaya lain bisa diisi dari staf kita, sesuai aturan itu diperbolehkan. Namun mudah – mudahan bisa terisi. Kalau dilihat pelamar di desa lain juga sedikit,” papar Tony.
Editor: Jean Freire









