BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara angkat bicara pasca dapat dengar pendapat atau hearing antara Pansus Covid-19 DPRD Bengkulu Utara dan Dinas Sosial BU yang berlangsung pada Selasa (12/05/2020).

Saat itu Pansus antara lain menyorot beberapa hal terkait bantuan JPS 44 ribu paket sembako yang disalurkan oleh Pemkab BU melalui Dinsos menggunakan anggaran BTT Covid-19 yang diplot sebesar Rp 11,5 miliar. Lantaran tak mendapat jawaban yang pas, suasana hearing berjalan ‘panas’.

Difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten BU, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 BU menggelar jumpa pers, Rabu (13/5/2020) di Balai Ratu Samban Arga Makmur.

Asisten I Setdakab BU Dullah SE, mewakili Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid 19 Kabupaten BU mengklarifikasi bahwa pembagian bantuan program JPS yang telah dibagikan kepada 43.786 kepala keluarga (KK), disebut Pemkab telah sesuai dengan aturan.

Angka tersebut disaring dari 91 ribu lebih KK di Kabupaten BU. Langkahnya, diambil 70 persen sehingga muncul 63 ribu KK lebih.  Lalu, dari 63 ribu KK tersebut dikurangi lagi dengan masyarakat yang telah menerima bantuan, baik itu PKH, BPNT dan bantuan sosial lainnya. Sehingga didapatkan angka 43.786 KK yang dinyatakan layak menerima bantuan program JPS ini.

“Kita pertegas bagaimana timbul angka 70 persen, dikarena 30 persen tersebut merupakan warga yang dikategorikan mampu, yang isinya ASN, Polri, TNI dan keluarga mampu. Kemudian, kami kurangi lagi dengan masyarakat yang mendapatkan bansos seperti PKH dan BPNT serta bansos lainnya, sehingga ditemukan angka 43.786 KK yang akan menerima bansos PJS ini,” urai Dullah.

Dullah juga menjelaskan, yang menjadi sorotan legislatif atas harga per paket untuk sembako berupa beras 10 kg, gula pasir 1 kg dan minyak goreng 1 liter, itu senilai Rp 135.920. Jika dikalkulasikan, dengan angka penerima 43.786 KK maka belanja paket sembako baru teralisasi sebesar Rp 5,9 miliar.

Ia pun mempertegas lebih jauh, angka 11,5 miliar yang disiapkan untuk penanganan dampak ekonomi dari Covid 19 ini tidak seluruhnya habis dipakai untuk belanja 43.786 paket sembako itu. “Dana tersebut masih tersisa yang akan dicadangkan untuk belanja selanjutnya,” jelas Dullah.

Dullah juga menjelaskan terkait teknis pengadaan program JPS ini. Dimana, telah ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran (PA) adalah Camat. Ini dipertegasnya lebih jauh, sudah sesuai dengan regulasi Permendagri No 20 tahun 2020 yang terdapat pada Pasal 5.

Aturan ini menyebutkan bahwa kepala perangkat daerah yang secara fungsional, dalam antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, bertanggung jawab secara fisik dan keuangan, terhadap dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 yang dikelolanya.

Artinya, Camat diketahui juga sebagai kepala OPD yang secara otomatis menjadi PA. Dalam hal ini dijelaskannya, PA yang dimaksud dalam pengelolaan dana covid 19 ini, karena Camat adalah Ketua Gugus Tugas Kecamatan, sehingga juga memiliki andil dalam pengelolaan keuangan untuk penanganan covid 19 ini.

Mengenai hal tersebut, tidak tertuang di dalam Surat keputusan (SK) Bupati Nomor 443.6/170 tahun 2020 yang berbunyi pembentukan tim gugus tugas Covid 19, Camat tidak bisa menjadi PA dalam penangan Covid 19. Ini perlu diperjelas, pihaknya tidak menggunakan dasar hukum ini, melainkan menggunakan dasar hukum Permendagri Nomor 20 Tahun 2020.

“Jadi saya juga perlu jelaskan lagi, bahwa kami menunjuk camat sebagai PA dalam program JPS ini telah sesuai dengan aturan dan jelas berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 pada Pasal 5, bahwa Camat juga Kepala OPD, sehingga memang bisa ditunjuk sebagai PA dalam program ini,” tukasnya.

Di sisi lain dari pantauan sahabatrakyat.com di lapangan, beberapa camat mengaku hanya menerima paket sembako, bukan menerima dana. Hal ini juga membuat keresahan di kalangan camat. Bagaimana tidak resah, camat selaku PA harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut sedangkan camat hanya menerima paket sembako bukan dana.

Selain itu bagi kecamatan yang belum merealisasikan bantuan sembako untuk segera menyiapkan segala sesuatu administrasi berkaitan dengan bantuan JPS tersebut.

Selain itu juga pengakuan dari salah satu desa yang telah mendistribusikan bantuan JPS menyatakan mereka menjemput bola paket tersebut di kecamatan.


Pewarta: MS Firman