
SELUMA, sahabatrakyat.com- DPRD Seluma, Senin (25/01/2021), menggelar rapat
paripurna dengan agenda usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati dengan hormat
karena berakhir masa jabatannya periode 2016-2021 dan pengusulan pengumuman
penetapasan pasangan calon bupati dan wakil bupati Seluma terpilih tahun 2020.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca didampingi Wakil
Ketua I Sugeng Zonrio dan Wakil Ketua II Ulil Umidi itu dihadiri Bupati Bundra Jaya, dan
unsur forum komunikasi pimpinan daerah lainnya. Tampak juga para kepala OPD dan
tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca mengatakan, usulan tersebut didasarkan kepada dua surat yang diterima DPRD Seluma. Masing-masing dari KPU Seluma dan Gubernur Bengkulu.
Dari KPU berupa surat keputuasan nomor: 16/pl.02.6-hpt/1703 kpu kab/1/2021 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Seluma tahun 2020.

Sementara dari Gubernur adalah surat nomor: 100/120/1/01-2021 tanggal 25 Januari
2020 tentang usulan pengesahan, pemberhentian dan penggangkatan bupati dan wakil
bupati.
“Hal ini berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 154 ayat (1) huruf e. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri,” kata Nofi.

Pewarta: SUKARDIANTO (ADV)







