Dua pria warga Lubuk Pinang ditangkap polisi atas dugaan Penimbunan solar subsidi/Foto: Ist

MUKOMUKO, sahabatrakyat.com- Satu unit mobil Toyota Kijang Grand berisi 20 jerigen atau sekitar 640 liter BBM Subsidi jenis solar diamankan Polres Mukomuko, Senin malam (01/03/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi juga menangkap dua orang pria yang diduga pemilik mobil dan solar tersebut. Mereka digelandang ke Mapolres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan itu bermula ketika patroli gabungan Sat Sabhara dan Sat Lantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu menemukan mobil mencurigakan saat melintas di Kecamatan Lubuk Pinang.

Mobil Toyota Kijang Grand warna merah maron tersebut dalam kondisi terparkir di pinggir jalan.

Setelah diperiksa dibawah komando Katim Bripka Arman W beserta 11 anggota lainnya ditemukan 20 dirigen berisi solar.

“Kedua warga Lubuk Pinang yang tertangkap saat patroli gabungan tersebut ialah JM (29) dan AC (20),” jelas Bripka Arman W dalam laporannya.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku kemudian digiring ke Satuan Reskrim Polres Mukomuko.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58.

Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 puluh miliar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk  atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.


Pewarta: Jean Freire