Tersangka RK diamankan polisi

KEPAHIANG, sahabatrakyat.com- Perkara dugaan sogok menyogok dalam urusan penerimaan calon pelayan masyarakat di lingkungan lembaga negara kembali mencuat ke publik. Kasusnya muncul setelah salah satu pihak merasa dirugikan.

Adalah RK (41 tahun) warga Desa Taba Tebelet, Kepahiang yang kini harus berurusan dengan polisi. PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang itu dilaporkan atas dugaan penipuan oleh warga Rejang Lebong bernama GH (45 tahun).

GH yang beralamat di Kelurahan Simpang Nangka itu merasa ditipu oleh RK yang pernah menjanjikan bisa membantu meluluskan seseorang dalam proses penerimaan calon Anggota Polri lewat sekolah calon bintara atau Secaba Polri.

Apa mau dikata. Setelah hampir dua tahun atau sejak 2020 hingga akhirnya urusan sampai ke aparat penegak hukum, janji RK tak terbukti. GH mengaku rugi karena sudah setor uang Rp 120 juta ke RK.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasatreskrim Iptu Williwanto Malau SIK mengungkapkan, kepada korbannya tersangka menjanjikan korban bisa lulus Secaba Polri tahun 2020 dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai pelicin.

“Tersangka ini menerima uang dari korban di kediaman tersangka pada bulan Juli 2020,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan tersangka RK ditangkap hari Jumat (12/03/2021) oleh SatReskrim Polres Kepahiang.

“Tersangka sudah ditahan di Mapolres dan dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim.


Pewarta: Jean Freire