
BENGKULU, sahabatrakyat.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Senin (14/02/2022), menggelar Rapat Paripurna X masa Persidangan I tahun 2022 dengan agenda Pendapat Gubernur Bengkulu terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Mewakili Gubernur hadir Asisten I Kairil Anwar memaparkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelengggaraan Keolahragaan, keolahragaan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan penyelengaraan olahraga dan pelaksanaan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani sekedarnya. Tetapi harus dikelola secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan melalu! pembentukan dan pengembangan kerjasama dengan pihak-pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi dan saling menguntungkan.
Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan mewujudkan ketersediaan informasi keoqlahragaan yang dapat diakses semua pihak untuk memberikan peluang berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, serta memungkinkan untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme pengawasan untuk menghindari terjadi penyimpangan untuk mencapai tujuan.
Adapaun tujuan tersebut adalah untuk memelihara dan penyelenggaraan kebijakan keolahragaan berkaitan erat dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terkait terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan.
Berikutnya adalah terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan; Keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Lalu, optimalisasi peran berbagai pihak (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) dalam membangun keolahragaan; tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan penyelenggaraan kebijakan keolahragaan berkaitan erat dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terkait terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan.
Atas dasar tersebut, maka diperlukan perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang dipayungi aturan hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu.Payung hukum tersebut berupa peraturan daerah tentang keolahragaan Provinsi Bengkulu.
Peraturan daerah ini dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan di daerah secara terpadu dan berkelanjutan.
Sebelum menutup sidang, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mengatakan bahwa jawaban Gubernur Bengkulu ini perlu ditanggapi oleh fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu yang akan dibahas pada rapat Paripurna XI pada 21 Februari 2022. (ADV)









