
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Rejang Lebong (RL) memberikan bantuan keuangan 100 juta per desa segera terealisasi dalam waktu dekat.
Informasi yang didapat, penyaluran dana bantuan keuangan khusus atau disebut dana BKK itu akan cair usai lebaran nanti.
Keyakinan akan segera cairnya dana 100 juta per desa yang bersumber dari APBD RL tahun anggaran 2022 itu paska sudah terbit dan diundangkannya Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong No 4 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa di Kabupaten RL.
Seperti yang diungkapkan oleh Asisten I Setkab RL Pranoto Majid Selasa (5/04/2022) kemarin.”Untuk Perbup tentang BKK ini sudah selesai, Perbup-nya itu nomor 4 tahun 2022 dan sudah diundangkan tertanggal 7 Maret lalu, artinya secara aturan sudah clear,” ungkapnya.
Kapan proses pencairan dana BKK, dijelaskan Pranoto kemungkinan terbesar setelah lebaran atau sekitar bulan Mei mendatang. Namun sebelum proses pencairan dana BKK 100 juta per desa pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi secara maksimal kepada para kades dan perangkatnya terkait prioritas penggunaan BKK itu sendiri.
Langkah sosialisasi tersebut menurut Pranoto sangatlah penting agar tidak ada asumsi atau pemikiran di tingkat desa bahwa dana BKK adalah dana cuma-cuma yang dibagi-bagikan ke masyarakat melalui desa. Namun dana BKK tersebut dialokasi lebih kepada upaya pemerintah daerah untuk mendorong bangkitnya giat usaha guna peningkatan ekonomi dimasyarakat.
“Kita akan lakukan sosialisasi besar-besaran dulu kepada desa-desa ini karena apa dana BKK ini akan langsung masuk ke rekening desa, yang mengelolanya desa, namun harus ditetapkan dulu dalam APBDes, begitu mekanismenya,” urainya.
Kemudian, lanjut Pranoto, dana BKK ini bukan bantuan cuma-cuma. Kalau ada pemahaman begitu, itu keliru. “BKK dikucurkan sesuai tujuan dan visi dari bapak Bupati kita, ini untuk pemberdayaan masyarakat di desa, khususnya bernilai ekonomis, ini harus duduk dulu pemahamannya sebelum pencairan nanti,” beber Pranoto.
Selain itu disampaikan Pranoto dana BKK 100 juta per desa tersebut nantinya tidak akan digelontorkan secara bersamaan ke seluruh desa, sangat tergantung dengan kesiapan desa khususnya apakah BKK tersebut sudah ditetapkan dalam APBDes atau belum.
Kemudian pendistribusiannya pun harus dilihat betul oleh desa agar bisa termanfaatkan.
Dicontohkan Pranoto dana tersebut bisa saja salah satunya diberikan kepada BUMDes dengan catatan BUMDesnya sudah beroperasi dan produktif.
“Nanti tidak juga semua desa dicairkan bersamaan, akan dilihat dulu sejauh mana kesiapan desanya, catatannya tadi itu dana BKK ini harus masuk dalam APBDes, artinya harus ditetapkan dalam musyawarah tingkat desa,” sampainya.
Sebagaimana diketahui, program dana BKK 100 juta per desa dan kelurahan tersebut adalah salah satu janji politik Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi bersama pasangannya Hendra Wahyudiansyah saat Pilkada lalu dan baru dianggarkan dalam APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022. (brn)









