Pemkab Rejang Lebong dan Kepahiang serah terima sertifikat aset

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com
Setelah melalui proses panjang terkait penataan aset yang selama ini menjadi polemik antara Kabupaten Rejang Lebong (RL) dan Kepahiang (KPH) paska pemekaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong akhirnya terselesaikan.

Bertempat di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Selasa, 17 Mei 2022, dilangsungkan penandatanganan berita acara penyerahan sertifikat aset yang selama ini menjadi sengketa antar dua kabupaten tersebut.

Dua sertifikat aset yang selama ini menjadi milik Kabupaten Rejang Lebong yang diserahkan ke kabupaten Kepahiang tersebut diketahui yakni sertifikat aset lahan Perumahan Dinas Durian Depun dan sertifikat aset PD Rena Skalawi berupa lahan pabrik minyak atsiri yang ada keduanya berada di wilayah Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi.

Sementara untuk satu aset lainnya berupa RSUD Dua Jalur Curup yang sebelumnya memang menjadi milik Pemkab Rejang Lebong secara simbolis telah pula diserahkan ke Kabupaten Kepahiang dan diserahkan kembali ke Kabupaten Rejang Lebong.

Asisten I Setkab Rejang Lebong Pranoto Majid terkait hal tersebut membenarkan adanya serah terima tersebut. “Semua sudah selesai tidak ada lagi perdebatan terkait masalah aset yang selama ini dianggap belum terselesaikan antara Rejang Lebong dan Kepahiang, RSUD Dua Jalur sepenuhnya sudah milik Rejang Lebong dan memang sejak awal milik kita, kemudian untuk aset BUMD kita yakni Pabrik Atsiri dan Komplek Perumahan Dinas di Durian Depun juga sudah kita serahkan, intinya semua sudah selesai,”terang Pranoto.

Pranoto

Dilanjutkan Pranoto, penyerahan sertifikat aset Pabrik Atsiri dan Perumahan Dinas tersebut dilakukan di ruang rapat Bupati Rejang Lebong yang dalam hal itu dilakukan langsung oleh Sekkab Rejang Lebong Yusran Fauzi dan diterima langsung pula oleh Sekkab Kepahiang Hartono disaksikan sejumlah pejabat lain dari kedua belah pihak.

“Hadir langsung dari Kepahiang itu Sekkabnya pak Hartono beserta rombongan, dan yang menyerahkan itu langsung pak Sekkab Yusran Fauzi, dengan disaksikan sejumlah pejabat lain,”sampai Pranoto.

Sebelumnya diketahui pada 24 Maret 2022 lalu, bertempat di Kantor Gubernur Bengkulu di hadapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua antara Pemkab Rejang Lebong dan Kepahiang telah bersepakat untuk menyelesaikan semua permasalah terkait aset yang selama ini menjadi polemik paska lepasnya Kabupaten Kepahiang dari Kabupaten Rejang Lebong.

Ketiga aset yang terus menjadi sorotan tersebut antaranya RSUD Dua jalur dan aset perumahan dinas Durian Depun serta Pabrik Atsiri yang juga berlokasi di Durian Depun Kecamatan Merigi yang dianggap belum diserahkan oleh P3D saat pemekaran lalu. (brn)