
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) hingga saat ini masih menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan aset milik Pemkab Rejang Lebong yang diantaranya aset kendaraan dinas berupa mobil dinas (mobnas).
Berdasar informasi yang didapat, hingga saat ini setelah keluarnya LHP BPK tahun 2022 masih ada 5 unit Mobnas yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab RL dalam kurung waktu 60 hari sesuai dengan rekomendari BPK saat pemeriksaan aset lalu.
Saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 21 Juni 2022 menjelaskan 5 unit Mobnas tersebut saat ini masih terus diupayakan untuk ditarik kembali dari pemegang sebelumnya. Bahkah penarikan itu dalam rangka memenuhi dan menindaklanjuti LHP BKP.
Meski menyisakan waktu hingga bulan ini, menurut Yusran pihaknya masih mengambil atau mengedepankan cara-cara persuasif dalam upaya penertiban. Meski diakui Yusran dari 5 unit Mobnas yang belum kembali ke Pemkab RL itu ada yang masih di pakai ada pula yang tinggal berita acara yang belum dibuatkan.
“Penertiban ini dalam rangka tindaklanjut LHP BPK, kalau tidak salah itu masih ada sekitar 5 unit lagi kendaraan R4 yang belum, BPK itu memberikan waktu 60 hari dan terakhir itu bulan ini harus selesai, meski demikian kami masih mengendepankan cara-cara persuasif dengan memberitahu lisan maupu surat kepemegangnya untuk segera di kembalikan,”terang Yusran.
Ditambahkan Plt. Kepala BPKD Kabupaten RL Andi Ferdian, SE melalui Kabid Aset Isgianto, S.Sos awalnya mobnas yang merupakan aset milik Pemkab RL harus ditertibkan sesuai dengan rekomendasi BPK berjumlah sebanyak 15 unit dengan berbagai jenis dan merk, kemudian hingga saat ini sudah ada 10 unit kendaraan yang berhasil ditertibkan sesuai dengan LHP BPK dan menyisakan 5 unit lagi mobnas jenis Toyota.
Hanya saja Dodi Isgianto maupun Yusran Fauzi tidak menyebutkan siapa saja yang masih menguasai 5 unit mobnas terbut. “Awalnya itu 15, kemudian dikembalikan 6, sisa 9, kemudian dikembalikan lagi 4 termasuk yang hari ini Avanza hitam, sehingga sisanya itu masih 5 lagi semua jenis Toyota, dan kami dari BPKD masih terus mengupayakan agar semua aset bisa tertata dengan cara-cara persuasif tentunya,”tambah Dodi.
Sementara itu sebelumnya sekitar pukul 10.35 WIB di hari yang sama salah satu pemegang Mobnas bernama Robert mendatangi Pemkab RL. Kedatangan lelaki yang berprofesi swasta itu ke Pemkab RL untuk menyerahkan satu unit mobnas jenis Toyota Avanza warna Hitam dengan Nopol BD 1498 PS yang dipergunakannya selama ini, Mobnas dengan Kode Nopol PS tersebut langsung diserahkannya sendiri dan diterima oleh Kabid Aset Dodi Isgianto didepan Kantor BPKD RL.
Terkait adanya penertiban aset kendaraan dinas yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak Pemkab RL dalam upaya menindaklanjuti LHP BPK, Robert mengaku dihadapan wartawan usai penyerahan Mobnas jika dirinya belum pernah mendapatkan pemberitahuan baik lisan maupun tertulis jika benar ada penertiban aset saat ini.
Namun dirinya mendapatkan undangan permintaan keterangan dari Polda Bengkulu. Atas kejadian tersebut Robert mengaku merasa dirugikan. Masih menurut Robert kedepan dirinya akan berkoordinasi dengan keluarga besarnya atas persoalan yang dialaminya.
“Andaikata benar adanya penertiban aset dari pemerintah kabupaten Rejang Lebong, setidaknya segala sesuatu ada pendahuluan, ada pemberitahuan tertulis ataupun lisan dan itu belum pernah sama sekali, malahan saya diundang Polda Bengkulu, untuk kedepan saya akan berkoordinasi dengan keluarga besar saya mengenai langkah-langkah kedepannya,”akhirnya.
Diketahui sebelumnya Robert sempat mendatangi Polda Bengkulu pada Senin, 20 Juni 2022 untuk memenuhi undangan permintaan keterangan dan dokumen dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas di kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021 yang sedang mereka tangani.
Dari informasi yang berkembang, selain Robert ada pula sejumlah nama dilingkungan Setkab RL yang juga sudah dimintai keterangan dan dokumen oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas perkara yang sedang mereka tangani tersebut.(brn)










