
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Jumat (08 Juli 2022) siang meringkus dua orang pelaku tindak pencurian besi tower sutet PLN GI, Pekalongan yang ada di kawasan Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang.
Berdasar informasi yang didapat, berhasil diringkusnya dua pelaku pencurian besi tower milik PLN tersebut setelah anggota Polsek PUT yang dipimpin IPTU Tomy Sahri selaku Kapolsek mendapatkan pengaduan mengenai kejadian hilangnya besi tower sutet yang ada di kawasan desa Air Apo, Jumat lalu.
Berbekal pengaduan dan keterangan sejumlah saksi di lapangan, kemudian anggota Polsek melakukan pengembangan hingga kecurigaan mengarah kepada pelaku berinisial Fe (20 tahun) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang.
Benar saja. Saat petugas mendatangani kediaman pelaku di hari yang sama, pelaku berusaha mengelak hingga dilakukan upaya paksa. Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Mapolsek untuk peroses lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan kemudian pelaku Fe mengakui perbuatannya dan menjelaskan jika dirinya tidak sendiri saat melakukan aksinya. Sementara besi tower sutet yang diambil pelaku sudah dijual kepada warga Tak Toi Kecamatan PUT berinisial AI (43 tahun).
Tak mau kehilangan buruannya, anggota Polsek langsung dipimpin Kapolseknya mendatangi kediaman AI. Di kediaman AI anggota berhasil menemukan barang bukti besi tower sebanyak 40 batang dengan berat sekitar 100Kg.
Selajutnya AI yang menjadi penadah serta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek PUT.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tony Kurniawan melalui Kapolsek PUT. IPTU Tomy Sahri saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
”Saat ini kedua pelaku sudah diamankan berikut barang bukti, pelaku masing-masing berinisial Fe warga Air Apo dan AI warga Tak Toi, masing-masing memiliki peran berbeda, AI diduga kuat adalah penadah,”sampai Kapolsek membenarkan.
Masih menurut Kapolsek, selain barang bukti besi tower sutet ada sejumlah barang bukti lain yang ikut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga milik pelaku yang digunakan saat mencuri besi tower. Besi yang dicuri diakui pelaku Fe dijual seharga Rp 350 ribu per kilogramnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan rekan pelaku Fe saat mencuri, masih dalam pengembangan. Untuk pelaku Al disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, dan terancam 4 tahun penjara. (brn)









