Tersangka saat dihadirkan polisi saat gelar press rilis, Selasa (26/7/2022)/brn

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Setelah berhasil kabur dan bersembunyi beberapa bulan lamanya dari buruan anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong, akhirnya seorang DPO Curanmor yang kerap beraksi bukan hanya di wilayah Rejang Lebong namun juga di wilayah Kota Bengkulu, berhasil diringkus di Desa Belitar Seberang, Kecamatan Sindang Kelingi.

Dalam upaya penangkapan tersebut, pelaku berinisial Ju (29 tahun) warga Desa Belitar Seberang itu terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap di rumahnya.

Selain berhasil menangkap pelaku Ju yang dikenal lincah ini, anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 4 unit sepeda motor hasil curian pelaku bersama rekannya berinisial DD yang sudah lebih dahulu mendekam di penjara, serta dua rekannya yang lain berinisial JEP dan Ucok yang masih dinyatakan DPO dan masih dalam buruan anggota Reskrim Polres Rejang Lebong.

Kapolres AKBP Tony Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea dan Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU. Bertha Anggraini menjelaskan saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah mengakui perbuatannya, dimana tersangka Ju sudah terlibat di sejumlah TKP bukan hanya di kawasan Rejang Lebong namun juga sempat beraksi di kawasan Kota Bengkulu sebanyak 2 TKP.

“Pelaku sudah kita amankan bersama 4 unit sepeda motor yang berhasil kita juga amankan dari pelaku, kemudian pelaku bekerja tidak sendiri, satu rekannya sudah kita amankan lebih dulu, sedangkan satu orang lagi masih berstatus DPO, pelaku setidaknya sudah mengakui terlibat di 5 TKP termasuk di Kota Bengkulu,” terang Tony Kurniawan.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea pelaku dikenal lincah dalam menjalankan aksinya, bahkan sempat berhasil kabur meninggalkan barang curiannya dengan terjun ke sungai saat nyaris tertangkap warga.

Terkait TKP, berdasar LP untuk di wilayah Rejang Lebong ada 3 TKP, dimana pada bulan Juli 2022 di kawasan BTN Air Bang Blok J Kecamatan Curup Tengah, dimana pelaku saat itu beraksi dengan rekannya berinisial Ucok berstatus DPO. Sampson menambahkan, pelaku juga bersama rekannya yang lain berinsial Jep yang juga DPO berhasil mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur pada bulan Juli 2022.

Berikutnya pelaku juga terlibat di TKP depan rumah makan “Anak Pak Hasan” di kawasan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah. Untuk TKP tersebut pelaku beraksi bersama rekannya berinisial DD yang berhasil diringkus petugas tak lama setelah kejadian.

“Kalau LP di kami ada 3 TKP yang diakuinya yakni TKP rumah makan Anak Pak Hasan, kemudian BTN Air Bang dan Talang Ulu, sedangkan dua TKP lainnya itu ada di Kota Bengkulu, pelaku dikenal lincah dalam menjalankan aksinya, hingga selalu berhasil kabur usai beraksi, bahkan tersangka ini pernah kabur meninggalkan barang hasil curiannya setelah nyaris ditangkap warga dengan cara loncat kedalam sungai,” beber Sampson.

Dijelaskan Sampson, selain barang bukti tersebut, adapula yang diakui pelaku barang bukti curiannya sudah dijual di daerah Lembak dan Musirawas Sumatera Selatan. Pelaku juga mengaku sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir. Namun pelaku tidak memiliki jaringan melainkan bergerak secara acak, bahkan pelaku juga sempat menjalankan aksinya seorang diri.

“Pelaku ini tidak memiliki jaringan khusus, bergerak secara acak, rekannya pun berbeda-beda bahkan sempat pula pelaku bergerak sendiri menjalankan aksinya, pelaku juga bukan residivis, meski pengakuannya sudah dua tahun menjalankan aksinya,”jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Ju dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Barang Bukti yang berhasil diamankan antaranya 4 unit sepeda motor berbagai jenis, 1 lembar STNK motor jenis Kawasaki Ninja SS, 1 buah kunci T. (brn)