Salah satu upaya pihak UPTD PPD Rejang Lebong dalam mengejar pelunasan tunggakan pajak kendaraan adalah dengan menggelar razia kendaraan nunggak pajak bekerjasama dengan Polres RL, Dishub, dan pihak terkait lainnya

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com-Sebanyak 324 unit kendaraan dinas di Rejang Lebong, baik kendaraan jenis R4 maupun R2, saat ini diketahui menunggak bayar pajak. Ironisnya 324 unit kendaran yang menunggak itu sudah berlangsung sejak tahun 2020-2021.

Adapun jenis kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut diketahui jenis jeep 2 unit, mini bus 46 unit, microbus unit, bus 2 unit, pick up 31 unit, truck 14 unit. Selain itu, ada pula sepeda motor sebanyak 220 unit.

Sementara untuk jumlah total anggaran yang harus dibayar Pemkab Rejang Lebong dari 324 unit kendaraan dinas menunggak tersebut adalah sebesar Rp.326.840.000 dengan rincian tunggakan di tahun 2020 sebesar Rp. 179.675.500 dan di tahun 2021 sebesar Rp.147.164.500;

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat RL Heppy Yunizar melalui Kasi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan Amrin Effendi menjelaskan, pihaknya terus melakukan upaya penagihan atas tunggakan kendaraan dinas tersebut baik ke BPKD RL maupun ke OPD-OPD yang kendaraannya diketahui menunggak pajak.

“Kita terus melakukan koordinasi, berkirim surat penagihan baik langsung ke OPD maupun BPKD, ini upaya kita untuk menagih tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut,”terang Amrin, Jum’at (29/07/2022) di ruang kerjanya.

Diakui Amrin, kendala terbesar yang pihaknya alami saat penagihan tunggakan pajak kendaraan dinas diantaranya anggaran yang tidak tersedia, kemudian pemegang kendaraan dinas yang selalu berubah hingga membuat kesulitan pihaknya dalam penagihan.

“Kalau kendalanya itu seperti kemarin misalnya adanya pergeseran anggaran terkait penanganan COVID-19, kemudian ada juga kendaraan yang sudah tidak di OPD sebelumnya dan pemegangnya juga sudah beda tidak dilakukan perubahan, namun kami terus berusaha untuk melakukan penagihan atas tunggakan tersebut,” jelas Amrin.

Di sisi lain Amrin mengatakan, jumlah tagihan dan jumlah kendaraan dinas yang menunggak tersebut dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan meski belum mencapai 100 persen. Seperti di tahun 2020 jumlah kendaraan yang menunggak diketahui sebanyak 188 unit, sedangkan di tahun 2021 tinggal 136 unit. Jumlah tersebut diyakini pihaknya terus mengalami penurunan mengingat untuk di tahun 2022 belum bisa dimunculkan oleh sistem.

“Terus mengalami penurunan, baik jumlah kendaraan maupun tagihannya, dua tahun terakhir saja misalnya terus berkurang, dan itu belum terlihat ditahun 2022 ini, karena kita belum bisa menyimpulkannya sebelum akhir tahun nanti,” katanya. (brn)