Polres Rejang Lebong saat hadirkan dua tsk kasus Narkoba/brn

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil meringkus dua orang tersangka narkoba jenis sabu yang selama ini diduga sudah menjadi pengedar di wilayah Curup.

Kedua tersangka tersebut diketahui masing-masing berinisial EP (45 tahun) warga Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang beserta rekannya WS (25 tahun) warga Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara. Kedua tersangka diringkus tim macam suban saat melintas dijalan lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di kawasan Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang sekitar pukul 14.15 WIB, Jum’at (19/08/2022).

Seperti diungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tony Kurniawan didampingi Kasat Narkoba IPTU. Cahya Prasada Tuhuteru di hadapan wartawan Senin, 22/08/2022. “Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kedua tersangka ini yang memang sudah berstatus sebagai pengedar baru dari wilayah atas, kemudian kita kembangkan dan sekitar pukul 14.15 WIB kita berhasil mengamankan tersangka EP dan WS yang saat itu tengah melintas mengendarai sepeda motor dari arah Lubuk Linggau menuju Curup,”terang Cahya Prasada.

Dilanjutkan Cahya, saat diamankan kedua tersangka sempat akan membuang barang bukti sabu yang disimpan oleh keduanya di dalam kotak Happydent, namun berhasil diantisipasi anggota. Selanjutnya usai diamankan tanpa perlawanan kedua tersangka diamankan di Mapolres Rejang Lebong.

Menurut Cahya, saat kedua tersangka digelandang ke Mapolres inilah keduanya menyebutkan jika narkoba jenis sabu tersebut didapat oleh keduanya dari tersangka C warga Desa Tanjung Aur yang saat ini sudah berstatus DPO.

“Dari keduanya diketahui kalau Narkoba tersebut didapat dari DPO kita berinisial C di kawasan Tanjung Aur, kita sempat melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka C namun kembali berhasil melarikan diri,”lanjutnya.

Berdasar data diperoleh, selain berhasil meringkus kedua tersangka, tim Macan Suban juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 paket sedang sabu, 1 buah kotak warna merah tempat menyimpan sabu, 1 lembar plastik klip bening ukuran sedang, 4 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah jarum korek, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam-merah Nopol F 3104 TZ yang dipergunakan kedua tersangka saat menjemput sabu.

Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp. 800.000.000.(brn)