
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Seorang juru parkir (Jukir) yang beroperasi di pasar pagi Pasar Atas Curup berinisial PY (26 tahun) warga Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah harus berurusan dengan Satreskrim Polres Rejang Lebong sejak Jum’at (19/08/2022) lalu.
PY diketahui selain menjadi Jukir di Pasar Atas juga berprofesi sebagai penjual obat terlarang atau Pil X jenis Hexymer, bahkan profesi tersebut sudah dilakoninya sejak tahun 2021 lalu dengan alasan untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarganya.
Saat diamankan petugas unit Tipidter dibackup Tim Ops Nal Satreskrim Polres Rejang Lebong di tangan PY didapati sebanyak 601 butir pil Hexymer warna kuning yang sudah diletakkan di dalam plastik bening. Selain itu didapati pula uang tunai sejumlah Rp310.000 yang diakui PY hasil dari penjualan pil X tersebut.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tony Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP. sampson Sosa Hutapea menjelaskan awal terungkapnya perbuatan PY yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka itu bermula pada Jum’at (19/08/2022) anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong mendapat informasi masyarakat mengenai peredaran Pil X di kawasan Kelurahan Pelabuhan Baru.
Berbekal informasi masyarakat tersebut kemudian anggota unit Tipidter dibackup Unit Ops Nal melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui lokasi sekaligus identitas pengedar Pil X tersebut.
“Kita mendapatkan informasi masyarakat jika ada peredaran Pil X dikawasan Kelurahan Pelabuhan Baru, kemudian kita kembangkan dan berhasil mendapatkan identitas pelakunya,” terang Kapolres.

Tanpa menunggu lama, selanjutnya tim langsung bergerak menuju lokasi satu unit rumah kontrakan di Kelurahan Pelabuhan Baru yang diketahui ternyata adalah rumah tinggal pelaku PY. Di rumah tersebut PY melakukan transaksi jual beli Pil X jenis Hexymer kepada pelanggannya.
“Saat kami datangi lokasinya ternyata itu adalah rumah yang dihuni oleh tersangka PY, saat kami amankan PY sedang bertransaksi dengan 3 orang calon pembeli, selain berhasil mengamankan PY kami juga berhasil mendapatkan barang bukti Pil X jenis Hexymer siap jual,”jelas Kapolres.
Berdasar keterangan tersangka kepada penyidik, lanjut Kapolres, pil X jenis Hexymer tersebut didapat pelaku dengan cara membeli secara online. Adapun profesi penjual Pil X sendiri sudah dilakoni tersangka sejak 2021 lalu. Pil tersebut dijual tersangka seharga Rp 2.500/butir atau 4 butir 10 ribu.
Tersangka PY sendiri adalah pengguna aktif Pil X tersebut sejak satu tahun belakangan.”Alasannya menjual Pil X ini karena tuntutan ekonomi untuk membantu menafkahi ibu dan adik-adiknya yang masih sekolah karena pendapatan menjadi juru parkir tidak mencukupi,”akhir Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka PY dikenakan penyidik dengan pasal 60 ayat (10) Jo pasal 60 ayat 4 ke 1 dan 2 UURI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,-.(brn)








