
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com – Polres Bengkulu Utara melalui Satuan Resor Narkoba membekuk seorang pria berinisial AS (33 tahun), yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar Narkotika di wilayah Bengkulu Utara dan sekitarnya.
Warga Desa Kualalangi, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara itu ditangkap dengan barang bukti Narkotika golongan satu jenis shabu-shabu sebanyak 39 paket. AS kini mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku diamankan pada Senin, 22 Agustus 2022 pukul 22.00 Wib di pinggir jalan lintas barat, tepatnya di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun didapati narkotika golongan I jenis shabu dalam penguasaan pelaku AS,” jelas Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M melalui Kasat Narkoba AKP Yudha Setiawan, SH saat press release, Kamis (24/8/2022).
Selain 39 paket shabu, polisi juga menyita 5 klip plastik bening, timbangan berikut 1 unit handphone.
Kronologis penangkapan, sambung Kasat Narkoba, berawal dari informasi yang diselidiki anggota. Sudah lebih satu minggu pihaknya melakukan pemantauan. “Pada saat pelaku sedang beroperasi kami amankan BB awal 1 paket, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah pelaku ditemukan barang bukti lainnya,” imbuh AKP Yudha.

“AS hanya kurir sedangkan bandarnya di Bengkulu. Katanya seorang napi di Lapas Bengkulu. Pengakuan AS baru dua bulan terakhir ini mengedarkan barang haram ini, barang bukti didapatkan awalnya satu paket setelah itu pengembangan kita temukan 38 paket di rumahnya’, terang Kasat.
“Bandar tersebut kenal sama AS, kemungkinan jaringan Lapas, kita sudah meminta keterangan yang bersangkutan di Lapas namun dia tidak mengakui,” kata Yudha.
Sebelum diringkus petugas, AS telah mengedarkan 11 paket. AS mengaku sekedar mengambil keuntungan dari hasil penjualan per paketnya, yakni 100 ribu.
AS sendiri dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup. (MS. Firman)








